Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Ciri dan Contoh Jenis Usaha Perseorangan
19 Desember 2020 13:01 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jenis usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh pemilik tunggal. Umumnya perusahaan ini dibuat dengan modal kecil, alat produksi sederhana, dan kuantitas produksi terbatas.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, pemilik tunggal usaha perseorangan bertanggung jawab penuh terkait jalannya perusahaan. Mulai dari aktivitas pembelian, penjualan, pencairan kredit, pembelanjaan, hingga pengaturan karyawan.
Seluruh keuntungan usaha persorangan hanya bisa dinikmati oleh pemilik tunggal. Begitupun sebaliknya, seluruh kerugian yang dialami usaha hanya menjadi tanggungan pemilik tersebut.
Jenis usaha perseorangan relatif mudah untuk dirikan. Namun, jenis usaha ini juga bisa dibubarkan dengan mudah. Sebab, perusahaan ini dikelola secara mandiri dengan dana pribadi.
Usaha perseorangan dapat dikenali dengan beberapa ciri, di antaranya:
Agar lebih jelas, berikut contoh jenis usaha perseorangan:
ADVERTISEMENT
(GTT)