Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS dan Syarat Pendaftarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat mendaftar KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya adalah daftar riwayat hidup. Bagaimana contoh daftar riwayat hidup KPPS yang benar?
Mengutip buku Pedoman Lengkap Menulis Surat susunan Adlan Ali dan Tanzili (2006), daftar riwayat hidup adalah sebuah dokumen yang berisi data pribadi beserta berbagai uraian tentang hal-hal yang pernah dialami oleh seseorang. Dokumen ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan formal.
Khusus dalam pendaftaran KPPS, daftar riwayat hidup bisa ditulis dalam format yang sudah ditentukan. Anda bisa mengunduhnya secara langsung di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut meliputi nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan lain-lain. Simak contoh daftar riwayat hidup KPPS selengkapnya berikut ini.
Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS
Sebelum membuat daftar riwayat hidup, sebaiknya perhatikan formatnya terlebih dahulu. Di daftar riwayat hidup KPPS ini, pendaftar harus menyertakan pas foto ukuran 4x6 yang ditempel di pojok kanan.
Kemudian, pendaftar bisa langsung mengisi kolom-kolom data diri yang kosong. Berikut formatnya yang bisa Anda simak:
Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK/PPS Kabupaten/Kota… Kecamatan… Kelurahan/Desa….
1. Nama:
2. Jenis Kelamin:
3. Tempat Tanggal Lahir/Usia:
4. Pekerjaan/Jabatan:
5. Alamat:
6. Status Perkawinan:
a. Belum/sudah/pernah kawin
b. Nama istri/suami...
c. Jumlah anak…
7. Riwayat Pendidikan:
a. SD
b. SMP
c. SMA/SMK
d. Diploma
e. Sarjana
f. Magister
g. Doktor
8. Pengalaman Pekerjaan:
a. Khusus kepemiluan
b. Non-kepemiluan
9. Karya tulis/publikasi:
a. Khusus kepemiluan
b. Non-kepemiluan
10. Pengalaman Organisasi:
Nama organisasi
Jabatan
Periode aktif
11. Lain-lain…
Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota PPK/PPS*).
Yang membuat pernyataan,
(…………………………….)
Keterangan: *) Coret yang tidak diperlukan
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Selain daftar riwayat hidup, anggota KPPS juga mesti melengkapi sejumlah syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Semua syarat tersebut bersifat wajib. Berikut ini beberapa poin pentingnya yang bisa Anda perhatikan:
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia paling minimal 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Menyerahkan surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(MSD)
