Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Contoh dan Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah untuk Menyucikan Diri
27 Januari 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pedoman Dan Tuntunan Shalat Lengkap karangan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, najis merupakan kotoran yang wajib disucikan, baik pada seseorang atau benda yang dikenainya. Najis bisa membuat ibadah menjadi tidak sah jika terkena anggota tubuh atau tempat yang digunakan untuk beribadah.
Dalam ilmu fiqih, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mukhaffafah (ringan), mutawassitah (sedang), dan mughallazah (berat). Cara membersihkan masing-masing najis tersebut dilakukan berdasarkan tingkatan dan sifatnya.
Karena merupakan najis yang paling ringan, cara membersihkan najis mukhaffafah terbilang mudah dan ringkas. Namun, cara membersihkannya tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agar badan kembali dalam keadaan suci.
Di bawah ini penjelasan soal contoh dan cara membersihkan najis mukhaffafah.
Contoh Najis Mukhaffafah
Dalam buku Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-Surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba'in Pilihan, serta Dzikir & Doa, yang termasuk najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan hanya meminum air susu ibunya.
ADVERTISEMENT
Apabila bayi laki-laki telah mengonsumsi makanan lain, maka air kencingnya masuk ke dalam kategori najis mutawassitah (sedang). Selain itu, air kencing bayi perempuan tidak termasuk ke dalam najis mukhaffafah, sebagaimana tercantum dalam hadits berikut.
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَ يُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
Dari As-Sam’i berkata bahwa Nabi bersabda: ”Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR. Abu Daus, An-Nasai, dan Al-Hakim)
Dijelaskan dalam buku Fiqh Ibadah Kajian Komprehensif Tata Cara Ritual Dalam Islam, pengkategorian ini terjadi karena air kencing bayi laki-laki lebih tipis kualitasnya daripada bayi perempuan.
Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa pengkategoriannya itu berdasarkan indikasi balighnya laki-laki dengan keluarnya cairan suci (sperma). Sedangkan indikasi balighnya perempuan dengan keluarnya najis (darah haid).
Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah
Dari buku Fiqih Ibadah oleh Wismanto Abu Hasan, cara membersihkan najis mukhaffafah adalah dengan memercikkan air sampai basah pada bagian yang terkena najis dan tidak perlu dikucek atau diperas.
ADVERTISEMENT
Cara membersihkan najis mukhaffafah telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat menimang bayi laki-laki yang belum mendapat asupan selain ASI. Kemudian bayi tersebut kencing dan terkena pakaian Nabi Muhammad SAW. Lalu beliau meminta air dan membasahi bagian pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki (tidak mencucinya).
(DND)