Konten dari Pengguna

Contoh Norma Hukum dan Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh norma hukum. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh norma hukum. Foto: pixabay

Dalam kehidupan bermasyarakat tentu terdapat perbedaan pandangan manusia antara satu sama lain. Perbedaan pandangan tersebut kerap menimbulkan perselisihan, perpecahan, bahkan kekacauan (chaos).

Untuk menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan, diperlukan adanya tatanan hidup yang memuat aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII oleh Drs. Sri Martono, M. Pd., dkk, norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, salah satunya norma hukum. Adapun penjelasan tentang norma hukum lengkap dengan contoh dan impelentasinya dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut.

Contoh Norma Hukum dan Implementasinya

Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah bersifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat.

Selain itu, negara juga memiliki aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran. Negara melalui aparatnya akan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi yang melanggar.

Ilustrasi contoh norma hukum. Foto: pixabay

Berikut contoh norma hukum dan implementasinya dalam kehidupan bermasyarakat yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aa Nurdiaman:

  • Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, di mana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.

  • Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi.

  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.

(MSD)