Konten dari Pengguna

Contoh Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 dan Dokumen Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lapor diri PPG Guru Tertentu 2025. Foto: Shutterstock/Reezky Pradata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor diri PPG Guru Tertentu 2025. Foto: Shutterstock/Reezky Pradata

Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 yang telah dinyatakan lolos seleksi diwajibkan mengikuti tahap lapor diri. Pada tahap ini, peserta perlu mengunggah sejumlah dokumen administratif melalui akun SIMPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman Instagram PPG Kemendikdasmen, salah satu dokumen penting yang wajib diunggah adalah Pakta Integritas. Ini merupakan pernyataan resmi peserta yang menegaskan kesediaan untuk menaati seluruh peraturan dan tata tertib selama mengikuti program PPG.

Sebagai panduan dalam proses lapor diri, berikut contoh Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 yang bisa digunakan sebagai referensi.

Contoh Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025

Ilustrasi contoh pakta integritas. Foto: Unsplash/Signature Pro.

Peserta PPG Tahun 2025 kategori Guru Tertentu harus menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas sebagai bagian dari proses lapor diri. Dikutip dari laman PPG FKIP UNS, berikut contoh pakta integritas yang memuat pernyataan resmi peserta untuk mengikuti seluruh regulasi selama pelaksanaan program:

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .............................................................

NIK : .............................................................

LPTK : .............................................................

dengan ini menyatakan:

1. akan mengikuti dan menyelesaikan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun tahun berikutnya apabila:

a. terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;

c. terbukti menggunakan beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. menerima beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG dari sumber lain; dan/atau

e. tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

(Kota Domisili Peserta, tgl/bulan/tahun)

…………., .................2025

Peserta PPG,

(meterai 10.000)

................................................

Persyaratan Dokumen PPG bagi Guru Tertentu 2025

Ilustrasi cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2025. Foto: Pexels

Selain Pakta Integritas, peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen lainnya sebagai syarat untuk melengkapi proses administrasi dan memastikan kelayakan mengikuti program PPG. Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan, sesuai yang dijelaskan dalam laman PPG Dikdasmen:

  1. Biodata Mahasiswa (sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi/PD DIKTI).

  2. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir.

  3. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

  4. Scan Kartu Identitas KTP/surat izin mengemudi (SIM).

  5. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.

  6. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

  7. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

  8. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

  9. Scan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bagi yang memiliki.

  10. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 beserta Persyaratannya

(ANB)