Konten dari Pengguna

Contoh Perbuatan Batil dalam Aspek Jual Beli

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Agustus 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh perbuatan batil dalam aspek jual beli. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh perbuatan batil dalam aspek jual beli. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam, Allah SWT telah menetapkan beberapa rambu yang harus dipegang teguh dalam aktivitas ekonomi. Sehingga seorang yang melanggar batasan atau larangan tersebut dapat menyebabkan aktivitas ekonomi yang dikerjakannya menjadi batil. Apa maksudnya?
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, kata batil berarti tidak terpakai, tidak berfaedah, rusak dan sia-sia. Secara istilah, batil berarti terlepas atau gugurnya suatu perbuatan dari ketentuan syarat serta tidak adanya pengaruh perbuatan tersebut dalam memenuhi tuntutan syariat.

Pengertian Batil

Dalam buku Kaifa Takunu Faqihan karangan Dr. Amir Said Al-Zibari, dijelaskan bahwa kata batil merupakan kebalikan dari kata sahih. Sahih adalah perbuatan yang taat hukum, sedangkan batil adalah perbuatan melawan hukum.
Pada dasarnya, batil yang tercantum dalam Al Quran mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, yang sia-sia. Juga seruan untuk menghindari hal yang tidak ada tuntunannya atau tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Kata batil memiliki hubungan yang erat dan sangat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam jual beli. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang hukumnya diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, sunnah rasul, dan Ijma.
ADVERTISEMENT

Contoh Perbuatan Batil dalam Transaksi Jual Beli

Ilustrasi jual beli. Foto: Shutterstock
Dalam buku Fiqih Jual-beli oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa jual beli batil adalah transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Jual beli bisa dikatakan sebagai transaksi batil karena tidak terpenuhinya syarat barang dari rukun jual beli dalam Islam.
Berdasarkan sudut pandang hukum syariah yang berlaku, ada beberapa jenis akad jual beli, yaitu akad mun’aqid atau akad batil, akad yang shahih atau akad yang fasid, akad yang nafidz atau akad yang mauquf, serta akad yang lazim dan tidak lazim.
Dalam mahzab Al Hanafiyah, akad batil adalah akad yang tidak sejalan dengan syariah, baik mengenai hukum dasarnya dan sifatnya. Contoh perbuatan batil dalam akad jual beli adalah jual beli bangkai dan janin manusia.
ADVERTISEMENT
Jual beli dari segi asalnya sudah tidak sejalan dengan syariah, karena yang dijadikan objeknya hal yang diharamkan, tidak termasuk dalam golongan harta. Maka, secara hukum tidak sah dan akad tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Contoh lain dari transaksi batil adalah jual beli uutang. Utang tidak termasuk ke dalam jenis barang yang boleh diperjualbelikan dalam Islam. Karena itulah, transaksi jual beli dengan objek berupa hutang tidak dibenarkan dalam Islam.
Salah satu metode terbaik untuk menghindari perbuatan batil dalam jual beli adalah dengan memastikan pemenuhan syarat barang yang diperjualbelikan. Memastikan bahwa barang tersebut halal, bermanfaat, dapat diterima, dan ditransaksikan dengan takaran yang jelas.
(IPT)