Contoh RHK Guru untuk Dijadikan Referensi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rencana Hasil Kerja (RHK) merupakan rincian sasaran kinerja yang wajib disusun oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen yang dikerjakan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) ini berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
Pengisian RHK dapat dilakukan dengan memilih aktivitas atau kegiatan yang sesuai dengan target kinerja yang ingin dicapai, di mana setiap kegiatan memiliki poin penilaian tersendiri. Untuk memudahkan pemahaman saat mengisi, artikel ini membagikan contoh RHK guru yang dapat dijadikan referensi. Simak selengkapnya di sini!
Contoh RHK Guru
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, setiap kegiatan yang dipilih guru memiliki poin masing-masing. Berdasarkan Perdijen GTK No. 7607/b.b1/hk/2023, guru diharapkan memenuhi minimal 32 poin setiap semester.
Jika jumlah poin masih kurang, guru dapat menambahkan kegiatan lain yang relevan. Pemilihan kegiatan harus disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh atasan.
Penyusunan RHK dilakukan dalam bentuk tabel. Guru wajib mengisi RHK sesuai dengan Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi. Disadur dari YouTube Mustopa SHI, berikut contoh RHK guru yang dapat dijadikan panduan saat melakukan pengisian:
1. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Menyusun Program Kerja Kepala Madrasah (Manajerial, Kewirausahaan dan Supervisi Guru-Tendik) dalam penyelenggaraan dan pengelolaan madrasah. Indikator: Tersedianya Dokumen RKJM dan RKTM.
Rencana Hasil Kerja: Tersusun dan terlaksananya program perencanaan proses pembelajaran (Kaldik, Program Tahunan, Program semester, rincian minggu efektif, analisis SK/KD, Silabus, RPP, Modul Ajar, KKM).
2. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Menyusun laporan Tugas tambahan (Wakil, Koordinator, Wali Kelas, Kepala Lab, Kepala Perpustakaan, Pembina Ekskul, dan lain-lain) Indikator : Tersedianya SK, SOP dan Laporan Tugas tambahan.
Rencana Hasil Kerja: Menyusun Laporan Tugas Tambahan sebagai Wali Kelas.
3. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Menyusun Program Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif) Indikator: Tersedianya Dokumen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Rencana Hasil Kerja: Tersusun dan terlaksananya laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif)
4. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Menyusun Program Kerja Kepala Madrasah (Manajerial, Kewirausahaan dan Supervisi Guru-Tendik) dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Madrasah. Indikator: Tersedianya dokumen Kurikulum dan Program Perencanaan proses pembelajaran.
Rencana Hasil Kerja: Tersusun dan terlaksananya laporan evaluasi kegiatan proses belajar mengajar (analisis soal, analisis jawaban siswa, penilaian formatif dan penilaian sumatif, suvervisi akademik).
5. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Menguatnya Pendidikan Agama, nilai toleransi beragama dan budi pekerti dalam sistem pendidikan Indikator: Tersedianya dokumen guru yang dibina moderasi beragama.
Rencana Hasil Kerja: Tersusundan terlaksananya dokumen siswa di madrasah yang memperoleh pendidikan agama yang bermuatan moderasi beragama.
6. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Melaksanakan tugas tambahan sebagai Pengurus atau Anggota PGMI/IGI/PGRI/PERGUNU/IGRA Indikator: Dokumen SK/Kartu Anggota.
Rencana Hasil Kerja: Menjadi Pengurus atau Anggota aktif PGMI/IGI/PGRI/PERGUNU.
7. Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang Diintervensi: Melaksanakan Kegiatan Seminar/Webinar Indikator: Dokumen Seminar/Webinar.
Rencana Hasil Kerja: Menjadi peserta kegiatan Seminar sebagai Peserta.
(NSF)
