Konten dari Pengguna

Contoh SK Guru Piket untuk Semua Jenjang Pendidikan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sk guru piket. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sk guru piket. Foto: Shutter Stock

Piket merupakan salah satu tugas tambahan seorang guru di samping tugas pokoknya di sekolah. Biasanya, penugasan piket ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah/madrasah. Bagaimana format SK guru piket yang benar?

Tentu, tiap sekolah memiliki standar format yang berbeda. Namun umumnya, SK guru piket berisikan informasi tentang keputusan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guru piket, SOP, dan jadwal pelaksanaan.

Penugasan guru piket ini bertujuan untuk memperlancar kegiatan pembelajaran di kelas. Dijelaskan dalam buku Pengelolaan Madrasah Bermutu karya H. Mukhtar Latif, dkk., guru piket bertanggung jawab untuk memeriksa kondisi sekolah secara berkala.

Ia juga diamanahkan untuk mengawasi kegiatan pembelajaran, memperhatikan ketertiban dan kebersihan, serta mengisi data administrasi piket harian. Jika butuh referensi SK guru piket yang benar, simaklah contohnya dalam artikel berikut ini.

Contoh SK Guru Piket yang Benar

Ilustrasi Guru Foto: Shutter Stock

Umumnya, SK guru piket terdiri dari 3-5 lembar. Tiap sekolah dan wilayah memiliki kebijakannya sendiri dalam membuat format SK tersebut. Berikut contohnya yang bisa dijadikan referensi:

Bagian I

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI A

Nomor: 123.4/567/2024

Tentang

PENUGASAN GURU SEBAGAI GURU PIKET DAN PETUGAS RESEPSIONIS

SMAN A

TAHUN AJARAN 2024/2025

KEPALA SMAN A

Manimbang: Bahwa untuk memperlancar kegiatan proses belajar mengajar maka perlu adanya Guru Piket.

Mengingat :

  • Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  • Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

  • Peraturan pemerintah No. 25/2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

  • Pertama : Menunjuk Saudara yang namanya tersebut pada lembar 1 sebagai Guru Piket

  • Kedua : Masing-masing melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Kepala Sekolah.

  • Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

  • Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

  • Kelima : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Kota A Pada tanggal 15 Juni 2024

Kepala Sekolah

NIP.

Ilustrasi guru di sekolah inklusi. Foto: Shutter Stock

Bagian II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PIKET

  • Koordinator Piket Guru ( Wakasek/WMM) mengecek semua kegiatan di SMAN A berjalan dengan tertib dan lancar

  • Tugas Guru Piket dan Resepsionis Mengacu pada SOP Pelayanan Tamu di Sekolah

  • Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)

  • Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket

  • Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval (non PJJ)

  • Pada jam ke-2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan. Bisa melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon (non PJJ)

  • Mencatat beberapa kejadian seperti guru dan siswa yang terlambat; guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya; kelas yang pulang/dipulangkan sebelum waktunya; kejadian-kejadian penting lainnya

  • Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas (non PJJ)

  • Petugas piket harus hadir paling sedikit 15 menit sebelum bel masuk.

  • Melaporkan kasus-kasus siswa yang bersiffat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing

  • Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah

Ilustrasi menulis surat. Foto: Shutter Stock

Bagian III

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PETUGAS RESEPSIONIS SMAN A

Tugas:

  • Menyapa, melayani, memberikan informasi kepada pengunjung, pelanggan atau pihak yang berkepentingan terkait tujuan yang diinginkan

  • Menjadi jembatan informasi antara pihak manajemen/sekolah dengan tamu tersebut

Tugas Pokok:

  • Menyambut tamu yang datang dan memberikan informasi serta arahan terkait kunjungannya

  • Mengatur jadwal pertemuan antara tamu dengan pihak yang ditemuai setelah adanya konfirmasi

  • Melayani keluhan pelanggan

  • Melakukan administrasi sederhana yaitu mencatat keperluan tamu

  • Menerima dan meneruskan surat masuk

Syarat-syarat Resepsionis:

  • Tidak membiarkan tamu menunggu terlalu lama, perhatikan kepentingan-kepentingan tamu yang datang ke sekolah.

  • Jika orang yang ditemui tidak ada atau sedang pergi, tanyakan apakah dia (tamu) bersedia menunggu

  • Tidak boleh mengunyah permen karet atau makanan kecil saat menghadapi tamu atau menerima telpon

  • Harus selalu tersenyum ketika menghadapi tamu

(MSD)