Konten dari Pengguna

Contoh SK Penetapan Kelulusan SD 2026 untuk Referensi Sekolah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SK Kelulusan SD. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SK Kelulusan SD. Foto: Pexels

Menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026, sekolah perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi yang menjadi bagian dari proses kelulusan siswa kelas 6 SD. Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik.

Sesuai namanya, dokumen tersebut menjadi dasar resmi bagi sekolah dalam menetapkan kelulusan siswa sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Jika sedang mencari referensi dalam menyusunnya, simak contoh SK Kelulusan SD 2026 berikut.

Contoh SK Kelulusan SD 2026

Ilustrasi contoh SK Kelulusan SD 2026. Foto: Unsplash

Berikut beberapa contoh SK Kelulusan SD 2026 yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan dokumen kelulusan sekolah.

Contoh #1

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR [NAMA SEKOLAH]

Nomor : 136/FBS-1/SK-A/VI/2026

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS VI TAHUN AJARAN 2025/2026

Menimbang : Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun Ajaran 2025/2026, sehingga perlu ditetapkan keputusan kelulusan peserta didik kelas VI SD [Nama Sekolah] Tahun Ajaran 2025/2026;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

  3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.

  4. Ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan ijazah pendidikan dasar dan menengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Memperhatikan :

  1. Keputusan Kepala SD [Nama Sekolah] tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun Ajaran 2025/2026.

  2. Hasil rapat dewan guru mengenai penetapan kelulusan peserta didik.

Menetapkan :

KESATU : Nama-nama yang tercantum dalam lampiran merupakan peserta didik kelas VI SD [Nama Sekolah] yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun Ajaran 2025/2026.

KEDUA : Kelulusan peserta didik ditetapkan berdasarkan hasil analisis terhadap kriteria kelulusan yang berlaku dan tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KETIGA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di [Nama Kota/Provinsi]

............... 2026

Kepala SD [Nama Sekolah]

(........................................)

(Sumber: Unggahan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan SD Fatih Bilingual School Tahun 2023/2024 di laman fatih.sch.id.)

Contoh #2

KEPUTUSAN KEPALA SD [NAMA SEKOLAH]

No. 400.3.11/SD-FBS/274/2026

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2025/2026

Menimbang : Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan telah melaksanakan evaluasi sesuai syarat kelulusan, maka perlu ditetapkan kelulusan peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menetapkan :

Pertama : Nama-nama peserta didik yang tercantum dalam lampiran merupakan peserta didik SD [Nama Sekolah] yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kedua : Kriteria kelulusan ditentukan berdasarkan proses pembelajaran dan ujian sekolah.

Ketiga : Penentuan kelulusan peserta didik berdasarkan analisis kriteria kelulusan sebagaimana tercantum dalam lampiran hasil kelulusan.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

[Nama Kota, tanggal, bulan] 2026

(..............................)

[TTD Kepala Sekolah]

(Sumber: Unggahan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan SD Fatih Bilingual School Tahun 2024/2025 di laman fatih.sch.id.)

Contoh #3

SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2025/2026

Menimbang: Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran serta memenuhi persyaratan kelulusan yang ditetapkan sekolah, sehingga perlu ditetapkan keputusan tentang kelulusan peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menetapkan:

  1. Peserta didik yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Ajaran 2025/2026.

  2. Kelulusan peserta didik ditetapkan berdasarkan pemenuhan kriteria kelulusan yang berlaku di satuan pendidikan.

  3. Hasil penetapan kelulusan peserta didik tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Sumber: Laman resmi SD Telkom Padang)

Contoh #4

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 089/SK/KS/SD-KB/VI/2026

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK

Tahun Pelajaran 2025/2026

SEKOLAH [NAMA SEKOLAH]

Menimbang :

  1. bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026;

  2. bahwa hasil Ujian Sekolah menjadi salah satu dasar penentuan kelulusan peserta didik;

  3. bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru, perlu menetapkan kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;

  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;

  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;

  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menetapkan :

KESATU : Menetapkan kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026 pada SD Kharisma Bangsa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.

KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Sumber: Pengumuman Kelulusan SD Kharisma Bangsa Tahun Ajaran 2023-2024.)

Baca juga: 5 Contoh Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua untuk Daftar SPMB 2026

(RK)