Konten dari Pengguna

Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK serta Cara Membuatnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Januari 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres. Foto:  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Peserta yang lulus dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan BKN, tahap pengisian DRH PPPK berlangsung pada 1-31 Januari 2025. Dalam proses pengisian, peserta akan diminta untuk mengunggah sejumlah berkas dalam bentuk PDF.
Salah satu berkas yang diminta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri. Surat ini berisi catatan kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang di masa lalu.

Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK

Ilustrasi SKCK. Foto: Unsplash/Trinity Treft
Pada umumnya, SKCK yang dikeluarkan POLRI memiliki logo Kepolisian Negara RI sebagai latar belakang. Di bagian atas surat tertulis “Surat Keterangan Catatan Kepolisian”. Kemudian di bagian bawah, ada struktur informasi seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pemohon harus menempel foto di bagian bawah kanan surat, serta dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan Kepala Kepolisian sesuai domisili pemohon.

Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK

Ilustrasi membuat SKCK baru. Foto: Unsplash/Scott Graham
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK dapat dibuat secara langsung di kantor polisi atau secara online. Simak panduannya berikut ini:
Membuat SKCK Baru di Kantor Polisi
ADVERTISEMENT
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang dengan langkah-langkah berikut:
Sebagai informasi, pembuatan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000. Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Membuat SKCK Baru Secara Online
ADVERTISEMENT
(DEL)