Contoh Surat Hibah Tanah yang Diperlukan dalam Proses Peralihan Hak Milik

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peralihan hak atas tanah seringkali terjadi di Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, metode hibah menjadi upaya yang sering diusahakan oleh masyarakat luas.
Mengutip buku Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya karya Adrian Sutedi (2018), hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun. Metode ini dilakukan secara suka rela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian.
Pemberian hibah tanah umumnya dilangsungkan saat si pemberi masih hidup. Prosesnya dilengkapi dengan dokumen tertentu yang disebut sebagai Surat Hibah Tanah. Bagaimana contohnya?
Contoh Surat Hibah Tanah
Dalam proses peralihannya, surat hibah tanah dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang. Surat ini harus segera didaftarkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penandatanganan terjadi.
Hal ini diperlukan supaya proses pendaftaran oleh Kepala Kantor Pertanahan bisa segera dilakukan. Sehingga, akan timbul kepastian hukum antara kedua belah pihak yang terlibat.
Seperti yang telah diketahui, tanah merupakan objek yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Proses peralihannya harus diatur dengan jelas supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mengutip jurnal berjudul Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat oleh Pelaksana Wasiat karya I Nyoman Suyatna, dkk., peraturan dasar peralihan hak tanah sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Berikut contoh surat hibah tanah yang bisa Anda jadikan referensi:
SURAT HIBAH TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Kuncoro Agus
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 28 Maret 1965
NIK: 316xxxxx
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jalan Bandung No. 89
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Masjid: Nurul Khatam
Alamat: Jalan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 12 April 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 200m² kepada Pihak Kedua untuk keperluan pelebaran jalan. Tanah tersebut atas nama Bapak Ir. Setyano dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Bandung No. 51. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Sebelah utara berbatasan dengan: Taman Warga
Sebelah timur berbatasan dengan: Mushala Nurul Yakin
Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 50
Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 41
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Jakarta, 30 Mei 2020
(Tanda tangan kedua belah pihak)
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan hibah?

Apa yang dimaksud dengan hibah?
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun.
Apa peraturan yang membahas peralihan hak tanah?

Apa peraturan yang membahas peralihan hak tanah?
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Siapa yang berhak membuat surat hibah tanah?

Siapa yang berhak membuat surat hibah tanah?
Pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemberi dan penerima tanah.
