Konten dari Pengguna

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Apa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Desember 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Aturan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN turut memengaruhi harga sejumlah barang dan jasa. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12), Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengumumkan daftar barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen tersebut.
Dikutip dari kumparanNEWS, barang yang terkena PPN meliputi banyak sektor strategis, seperti barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital. Daftar tersebut tergolong sebagai barang mewah yang dinikmati oleh masyarakat kelas atas.
Dengan kebijakan ini, masyarakat desil 9 dan 10 tidak lagi bisa merasakan pembebasan PPN seperti sebelumnya. Untuk mengetahui apa saja daftar barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen, simak informasi lengkapnya berikut ini.

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Jika sebelumnya masyarakat kelas atas alias yang termasuk desil 9 dan 10 ikut menikmati pembebasan PPN, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa tertentu. Khususnya untuk barang mewah seperti daging wagyu, layanan hiburan digital, dan uang sekolah elit.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengelompokkan daftar barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen tersebut ke dalam empat kategori, yakni:
1. PPN Bahan Makanan Premium
2. PPN jasa pendidikan premium
3. PPN jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Kenaikan PPN 12 Persen

Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini cukup ramai dibahas oleh masyarakat di berbagai platform. Bahkan, topik tersebut juga trending di sejumlah media sosial.
Pemerintah lewat Kementerian Ekonomi dan Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan PPN tersebut untuk tujuan yang baik. Pemerintah menyebut bahwa selama ini pembebasan PPN cenderung tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menyebut bahwa pembebasan PPN lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas. Jadi, pemerintah perlu menetapkan pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok kaya.
“Kita lihat fasilitas pembebasan PPN, yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9-10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp 91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp 41,1 triliun," katanya dikutip dari kumparan.
Adapun komoditi yang disebut bakal terkena imbas kenaikan PPN yaitu daging premium seperti wagyu dan kobe. Jika daging sapi umumnya dibanderol dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo, wagyu dan kobe memiliki harga yang fantastis mencapai Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per kilo.
ADVERTISEMENT
"Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya," ungkap Menkeu saat konferensi pers, Senin (16/12).
(MSD)