Konten dari Pengguna

Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa? Ini Estimasi Waktunya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa. Foto: Pexels

Masyarakat Indonesia harus bersabar untuk bisa menunaikan ibadah haji karena antrean keberangkatannya sudah begitu panjang. Untuk melaksanakan salah satu rukun Islam ini, antreannya memakan waktu puluhan tahun.

Mengutip situs Kemenag, beberapa provinsi bahkan masa tunggunya lebih dari 90 tahun. Penyebabnya karena daftar tunggu didasarkan pada kuota haji per tahun.

Lantas, jika seseorang baru daftar haji di 2024, kapan tahun keberangkatannya? Simak uraian estimasinya di bawah ini.

Estimasi Keberangkatan Pendaftar Haji 2024

Estimasi Berangkat Pendaftar Haji 2024. Foto: Pexels

Estimasi keberangkatan haji reguler di tiap provinsi maupun kabupaten terdapat perbedaan. Namun, secara umum masa tunggu haji reguler di Indonesia adalah 11 tahun hingga paling lama 47 tahun.

Artinya, jika Anda mendaftar haji reguler pada tahun 2024, maka Anda harus menunggu 11-47 tahun untuk berangkat. Jadi, estimasi keberangkatan haji reguler yang mendaftar pada 2024 adalah tahun 2035-2071.

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji. Foto: Pexels

Anda bisa mengecek estimasi keberangkatan haji lewat dua cara, yakni melalui laman Kemenag dan aplikasi Pusaka. Simak cara cek estimasi keberangkatan haji berikut ini.

1. Melalui Laman Kemenag

  • Buka situs https://haji.kemenag.go.id/v5/

  • Scroll ke bawah sampai Anda menemukan menu 'Perkiraan Berangkat'

  • Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki

  • Masukkan captcha yang tertera

  • Klik 'Cari'

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi untuk Haji, Jemaah Wajib Tahu

2. Melalui Aplikasi Pusaka

  • Unduh aplikasi Pusaka di Google Playstore atau App Store

  • Buka aplikasi Pusaka

  • Scroll beranda ke bawah sampai pada menu 'Layanan Publik'

  • Pilih layanan 'Estimasi Keberangkatan Haji

  • Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki

  • Pilih 'Cari Nomor Porsi'

Lewat cara tersebut, Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan Anda. Informasi tersebut memuat data nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, dan estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Syarat Pendaftaran Haji Reguler. Foto: Pexels

Berdasarkan penjelasan di atas, sebaiknya calon jemaah haji mendaftarkan dirinya sedini mungkin. Jika Anda ingin mendaftar di 2024, simak persyaratannya berikut ini:

  • Beragama Islam

  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar

  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

  • Memiliki Kartu Keluarga

  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti alur pendaftaran haji reguler berikut.

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta.

  2. Caon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

  3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

  4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.

  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.

  6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

  7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditanda-tangani dan dibubuhi stempel dinas petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

(DEL)

Kepo nggak, seberapa siap kamu berangkat haji? Coba cari tau dengan ikuti tes kesiapan haji di kum.pr/teshaji. Menangi hadiah modal haji total Rp1,5 juta.