Daftar Larangan MPLS dan Sanksi bagi Panitia yang Melanggar

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) di berbagai satuan pendidikan. Agar rangkaian kegiatan berjalan tertib, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi.
Aturan MPLS 2026 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Regulasi ini mengatur pelaksanaan MPLS secara menyeluruh, termasuk daftar larangan selama kegiatan berlangsung beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan seluruh rangkaian MPLS dapat berlangsung secara inklusif dan menghormati hak setiap peserta didik. Lantas, apa saja daftar larangan MPLS dan sanksi yang diberlakukan bagi pihak yang melanggar? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Daftar Larangan MPLS 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara MPLS. Adapun daftar larangan dalam pelaksanaan MPLS adalah sebagai berikut:
Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.
Melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lainnya kepada peserta didik.
Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan pelaksanaan MPLS.
Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS.
Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS.
Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia atau pendamping dalam pelaksanaan MPLS.
Kriteria Murid yang Dapat Membantu Pelaksanaan MPLS
Jika panitia MPLS di jenjang SMP, SMA, atau SMK memiliki keterbatasan, sekolah dapat melibatkan murid untuk membantu pelaksanaan kegiatan.
Namun, murid tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 agar MPLS tetap berlangsung secara aman, edukatif, dan ramah. Berikut kriteria murid yang dapat membantu pelaksanaan MPLS:
1. Berasal dari Pengurus OSIS, MPK, atau Organisasi Ekstrakurikuler
Murid yang dilibatkan sebagai pendamping MPLS harus merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Selain itu, murid tersebut tidak boleh memiliki kecenderungan berperilaku buruk maupun riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Memiliki Prestasi atau Kemampuan Interpersonal yang Baik
Apabila sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid yang dipilih untuk membantu pelaksanaan MPLS harus memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Selain itu, murid juga dapat dilibatkan apabila memiliki kemampuan interpersonal yang baik sehingga mampu berkomunikasi, bekerja sama, dan mendampingi peserta didik baru dengan positif.
Sanksi Pelanggaran Aturan MPLS 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi panitia MPLS yang terbukti melanggar ketentuan selama pelaksanaan kegiatan. Pemberian sanksi dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada panitia MPLS meliputi:
Teguran tertulis.
Penundaan atau pengurangan hak.
Pembebasan dari tugas.
Pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian tetap dari jabatan.
Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang bagi panitia MPLS di sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi panitia MPLS di sekolah swasta, sanksi dijatuhkan oleh pimpinan sekolah atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang
(ANB)
