Konten dari Pengguna

Daftar Negara Penerima Visa on Arrival (VOA) Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi VoA. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VoA. Foto: Shutter Stock

Ketika berkunjung ke sebuah negara, wisatawan asing perlu mengantongi sejumlah dokumen resmi, salah satunya visa. Begitu pula saat masuk ke Indonesia, visa menjadi syarat penting agar warga negara asing bisa tinggal sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu jenis visa yang paling banyak digunakan adalah Visa on Arrival (VoA). Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Visa on Arrival merupakan izin masuk sementara yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing dengan tujuan kunjungan tertentu.

Dibandingkan jenis visa lain yang proses pengurusannya relatif lebih panjang, VoA menawarkan prosedur yang sederhana. Wisatawan asing dapat langsung mengajukan VoA setibanya di bandara tujuan di Indonesia tanpa perlu mengurus permohonan dari negara asal.

Lantas, negara mana saja yang termasuk dalam daftar penerima Visa on Arrival Indonesia? Berikut informasi lengkapnya.

Daftar Negara Penerima VoA Indonesia

Ilustrasi VoA. Foto: Dok. Kemenparekraf RI

Berdasarkan informasi dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, berikut daftar 97 negara penerima VoA untuk masuk ke Indonesia:

Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Mauritius, Meksiko, Mesir, Monako, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Papua Nugini, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Venezuela, Vietnam, Yordania, Yunani.

Kegunaan VoA

Ilustrasi pemberlakuan Electronic Visa on Arrival (eVoA). Foto: Dok. Imigrasi

Visa on Arrival (VoA) dapat digunakan sebagai izin masuk ke Indonesia untuk berbagai keperluan tertentu. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, VoA berlaku untuk tujuh jenis kegiatan berikut:

  • Pariwisata

  • Tugas pemerintahan

  • Urusan bisnis

  • Keperluan medis

  • Pembelian barang

  • Kunjungan keluarga

  • Transit

Penerapan program VoA diharapkan mampu mendorong pertumbuhan jumlah wisatawan asing sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pergerakan ekonomi di Indonesia.

Cara Mendapatkan Visa on Arrival

Ilustrasi visa. Foto: Shutterstock

Visa on Arrival dapat diajukan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id atau diperoleh langsung saat tiba di bandara maupun tempat pemeriksaan imigrasi.

Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun untuk mendapatkan Visa on Arrival, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 500.000. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai (Rupiah/USD) atau non-tunai di konter imigrasi/bank yang ditunjuk.

Baca Juga: Jangan Tertukar! Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

(ANB)