Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
21 November 2023 9:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pengobatan infeksi gigi, pencabutan gigi sulung, hingga tambal gigi. Namun, perawatan kesehatan gigi ini memiliki syarat, yaitu sesuai dengan kebutuhan pasien dan bukan untuk keperluan estetika.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang mengalami sakit gigi tetapi tidak segera pergi ke puskesmas atau rumah sakit karena khawatir dengan biaya perawatan yang mahal. Sebagai solusinya, pemerintah menawarkan beberapa fasilitas perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut ini adalah penjelasannya.
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 tentang Penyelanggaraan Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Administrasi Pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya administrasi pendaftaran untuk berobat dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini juga termasuk biaya untuk penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) lanjutan jika kondisi medis peserta tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan gigi, pengobatan gigi sesuai indikasi medis, dan konsultasi medis faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan (jika diperlukan).
3. Premedikasi
Premedikasi merupakan pemberian obat tahap awal yang bertujuan untuk menghilangkan sakit gigi. Obat-obatan yang diberikan yaitu jenis analgesik serta antibiotik.
Premedikasi berfungsi untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.
4. Kewagatduratan Oro-dental
Kegawatdaruratan oro-dental adalah kondisi darurat pada gigi, gusi, dan rahang. Kondisi ini memerlukan perawatan segera untuk mencegahnya semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi sementara yang tumbuh pada masa perkembangan anak-anak dan nantinya akan digantikan oleh gigi permanen.
Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen agar bisa mempertahankan lengkung rahang.
ADVERTISEMENT
6. Pencabutan Gigi Permanen
Gigi permanen atau gigi tetap adalah gigi yang tumbuh menggantikan gigi susu. Jika gigi permanen tanggal, maka tidak akan tumbuh lagi gigi baru.
Pencabutan gigi permanen berguna untuk mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu, terutama jika gigi sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang.
Sebelum dicabut, gigi permanen yang bermasalah biasanya akan diberi obat bius lokal terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakitnya.
7. Pemberian Obat Pasca-ekstraksi
Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang mengalami karies, nekrosis pulpa, atau impaksi.
Setelah melakukan ekstraksi gigi, pasien akan mendapatkan pengobatan pasca-ekstraksi. Obat pasca-ekstraksi berperan penting dalam tahap penyembuhan agar kondisi gigi dapat segera pulih.
8. Tambal Gigi
Tambal gigi adalah perawatan untuk memperbaiki gigi berlubang atau rusak, dengan cara memasukkan bahan tambalan ke gigi yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Perawatan ini berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya dapat dilakukan atas rujukan dokter ahli.
9. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi. Perawatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Perlu diketahui bahwa scaling gigi dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis (seperti adanya radang gusi yang memerlukan scaling gigi), bukan untuk alasan estetika.
(SFR)