Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Dalil Hukum Semir Rambut Hitam dalam Ajaran Islam
14 Februari 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menyemir rambut kini menjadi salah satu bentuk perawatan yang menjadi tren di kalangan masyarakat. Tak heran apabila produk semir rambut yang ada di pasaran saat ini sangat bervariasi, mulai dari warna, harga, kualitas bahan, hingga keungggulan produknya.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, tidak semua bahan dan warna untuk semir rambut diperbolehkan. Sebab, terdapat larangan untuk menyemir rambut menggunakan warna hitam.
Seperti apa dalil hukum semir rambut hitam dalam Islam?
Hukum Semir Rambut Hitam
Pada dasarnya, Rasulullah memperbolehkan umatnya menyemir rambut bagi yang sudah beruban. Tetapi, beliau melarang penggunaan warna hitam.
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Islam karangan Daarul Hijrah Technology, hal itu diceritakan oleh Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah melarang tindakan menyemir rambut dengan warna hitam ketika beliau melihat Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) yang datang dengan rambut beruban pada saat penaklukkan Mekah.
Dalam hadits itu, Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)
ADVERTISEMENT
Selain itu, para ulama fikih juga memberikan pandangannya mengenai hukum semir rambut warna hitam. Abu Fatiah al Adani dalam buku Fitnah & Petaka Akhir zaman menjelaskan, ulama mazhab Hanafi dan Hambali sepakat untuk mengharamkan semir rambut warna hitam jika ada unsur penipuan di dalamnya.
Apabila tujuannya tidak bermaksud untuk menipu, hukumnya adalah makruf. Dapat disimpulkan bahwa akan lebih baik jika perbuatan tersebut ditinggalkan daripada mengerjakannya.
Sementara di kalangan ulama madzab Syafi’i, hukum semir rambut warna hitam adalah haram. Ibnu Qayyim Al Jauziah pada buku Zadul Ma’ad menyebutkan, larangan ini didasarkan dari hadist yang berbunyi:
"Akan ada di akhir zaman kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati (hitam). Maka dia tidak mencium bau surga." (HR Abu Daud dan An Nasai)
ADVERTISEMENT
Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini menjadi salah satu dosa besar dalam Islam. Pendapat ini menjadi dalil yang banyak dianut masyarakat Indonesia. Sebab, mayoritas umat Islam di Indonesia berpegang pada mazhab Syafiiyah.
Hukum Semir Rambut Menurut Fatwa MUI
Untuk menjawab perkara ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2012 tentang ketentuan menyemir rambut bagi umat Muslim. Adapun isi dari ketentuannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(IPT)