Dalil tentang Dua Adzan Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Adzan merupakan panggilan bagi umat Islam yang menandakan waktu ibadah sholat telah tiba. Untuk pelaksanaan sholat fardhu, adzan hanya dikumandangkan sekali. Berbeda dengan adzan sholat Jumat yang dikumandangkan dua kali.
Sejatinya, pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, adzan sholat Jumat hanya dilaksanakan sekali. Hal ini sesuai dengan hadits berikut yang berbunyi:
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ [رواه أحمد]
“Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah SAW dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas adzan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu adzan apabila Rasulullah SAW duduk di atas mimbar pada hari Jumat dan iqamah apabila beliau turun, dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga (zaman) Utsman.” (HR Ahmad)
Lalu, mengapa kini adzan sholat Jumat dilakukan sebanyak dua kali? Untuk mengetahu latar belakangnya, simak penjelasan berikut ini.
Dalil Adzan Sholat Jumat yang Dilaksanakan Dua kali
Mengutip buku Adzan, Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat? karya Ahmad Zarkasih, penambahan satu kali adzan sebelum khatib naik ke mimbar dimulai pada zaman kekhalifahan Utsman bin Affan. Hal ini didasarkan dari hadits yang diriwayatkan Bukhari.
Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: "Adzan pada hari Jumat awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi SAW, Abu Bakr, dan Umar RA. Namun, ketika Utsman RA (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah)." (HR Bukhari)
Adzan ketiga yang dimaksud dalam hadits di atas adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar. Sedangkan adzan pertama adalah adzan yang dilakukan setelah khatib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah pembacaan iqamah.
Selain itu, menurut buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan tulisan Abu Utsman Kharisman, pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan, populasi umat Islam semakin banyak dan tempat tinggalnya pun berjauhan. Utsman khawatir tidak semua masyarakat yang dapat mendengar adzan, sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberitahu masuknya waktu sholat Jumat.
Mayoritas ulama pun telah membuat kesimpulan, umat Muslim yang melaksanakan satu adzan sholat Jumat adalah benar, karena itu adalah yang dicontohkan Rasulullah SAW dan dua khalifah setelahnya.
Umat Muslim yang mengikuti ijtihad Sayyidina Utsman ibn 'Affan juga tidak salah. Itu karena Rasulullah memerintahkan umat Muslim untuk mengikuti sunnah para khulafaur rasyidin.
Keputusan Utsman pun sama sekali tidak dipermasalahkan oleh para sahabat lainnya. Dalam al-Mawahib al-Ladunniyah (juz 2, halaman 249), dinyatakan bahwa hal tersebut adalah ijmak sukuti:
ثُمّ إنّ فعْل عثمانَ رضي الله عنه كانَ إجماعاً سُكوتيًّا لِأنّهمْ لا يُنكرون عَليه
Artinya: "Sesungguhnya apa yang dilakukan Sayyidina Utsman itu merupakan ijmak sukuti, karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut."
(VIO)
