Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi beserta Tugas dan Wewenangnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kehakiman yang berwenang menyelenggarakan peradilan konstitusional di Indonesia. Lembaga ini memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan Mahkamah Agung.
Namun, keberadaan Mahkamah Kontitusi sebagai lembaga negara masih terbilang baru. Mengutip buku Lembaga-Lembaga Negara karangan Laurensius Arliman Simbolon, Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 13 Agustus 2003.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak bisa terlepas dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 setelah reformasi tahun 1998. Dalam amandemen tersebut, MPR memberikan gagasan mengenai lembaga Contitutional Court untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh UUD 1945.
Mengutip situs resmi MKRI, dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 20003. Undang-Undang tersebut juga disahkan pada 13 Agustus 2003.
Pada hari itu juga, dasar hukum Mahkamah Konstitusi ditandangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 98 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.
Lantas, apa saja visi misi Mahkamah Kontitusi sebagai lembaga negara?
Visi Misi Mahkamah Konstitusi
Visi dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara adalah menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya. Sedangkan misi dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara antara lain:
Memperkuat integritas peradilan konstitusi.
Meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggaraan negara.
meningkatkan kualitas putusan.
Dengan demikian, tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah menjaga agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika terdapat undang-undang yang bertentangan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum dapat membatalkannya.
Sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman, tentunya Mahkamah Kontitusi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilakukan. Apa saja tugas-tugas dan kewajiban Mahkamah Konstitusi?
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mengutip buku Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia karya Abdul Rasyid Thalib, dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan cabang kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili perkara-perkara tertentu berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan d pada Undang-Undang Dasar 2004 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk perkara berikut:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran yang dimaksud, diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Isinya, Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
(IPT)
