Data KLU: Penjelasan dan Cara Pengisiannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Data KLU adalah kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk mengkategorisasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digelutinya.
Dengan adanya kode tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah menghitung beban pajak yang ditanggung. Mereka juga bisa mengetahui jenis intensif yang dapat dimanfaatkannya.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, tujuan lain dari dibentuknya KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha adalah untuk menyeragamkan pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak kepada negara.
Baca Juga: Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya di Indonesia
Data KLU, Penjelasan dan Cara Pengisiannya
Aturan mengenai data KLU sendiri tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Pada peraturan tersebut dicantumkan juga lampiran mengenai kode KLU dan uraiannya.
Berikut penjelasan ringkas mengenai data KLU:
1. Kode Kategori
Terdapat 21 kategori bidang usaha yang kemudian akan di numerasi menjadi kode A hingga T, kemudian kode X untuk jenis usaha yang belum jelas batasannya.
Berikut merupakan kategori KLU Pajak:
A: Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan
B: Penggalian dan Pertambangan
C: Industri bidang Pengolahan
D: Pengadaan Gas, Listrik, Uap, Air Panas, serta Air Dingin
E: Pembersihan dan Pembuangan Limbah serta Sampah, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, dan Pengadaan Air
F: Industri Konstruksi
G: Perdagangan Skala Besar dan Eceran, Perawatan dan Reparasi Mobil serta Sepeda Motor
H: Pergudangan dan Transportasi
I: Penyediaan Makanan, Minuman, serta Akomodasi
J: Komunikasi dan Informasi
K: Keuangan dan Jasa Asuransi
L: Bisnis Real Estate
M: Teknis, Ilmiah, dan Jasa Profesional
N: Agen Perjalanan, Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, dan Jenis Penunjang Usaha lainnya
O: Jaminan Sosial Wajib dan Administrasi Pemerintahan
P: Jasa Pendidikan
Q: Kegiatan Sosial dan Jasa Kesehatan
R: Hiburan, Rekreasi, dan Kebudayaan
S: Jenis Kegiatan Jasa lainnya
T: Industri Rumah Tangga yang Menjalankan Kegiatan untuk Menghasilkan Barang dan Jasa yang nantinya Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri, Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
U: Aktivitas Badan Ekstra Internasional serta Badan Internasional lainnya
X: Usaha yang Belum Jelas Batasannya
2. Kode Golongan Pokok
Golongan Pokok merupakan klasifikasi yang lebih rinci setelah kategori, adapun mengenai kode golongan pokok adalah sebagai berikut:
Kode 01 : untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu
Kode 02 : untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu
Kode 03 : untuk Golongan Pokok Perikanan
Kode 05 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Kode 06 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan Panas Bumi
Kode 07 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam
Kode 08 : untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kode 09 : untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan
Kode 10 : untuk Golongan Pokok Industri Makanan
Kode 11 : untuk Golongan Pokok Industri Minuman
Kode 12 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau
Kode 13 : untuk Golongan Pokok Industri Tekstil
Kode 14 : untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi
Kode 15 : untuk Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode 16 : untuk Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode 17 : untuk Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas
Kode 18 : untuk Golongan Pokok Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
Kode 19 : untuk Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
Kode 20 : untuk Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode 21 : untuk Golongan Pokok Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu
Kode 22 : untuk Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik
Kode 23 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam
Kode 24 : untuk Golongan Pokok Industri Logam Dasar
Kode 25 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya
Kode 26 : untuk Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
Kode 27 : untuk Golongan Pokok Industri Peralatan Listrik
Kode 28 : untuk Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl
Kode 29 : untuk Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer
Kode 30 : untuk Golongan Pokok Industri Alat Angkutan Lainnya
Kode 31 : untuk Golongan Pokok Industri Furniture
Kode 32 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya
Kode 33 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Kode 35 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kode 36 : untuk Golongan Pokok Pengadaan Air
Kode 37 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Limbah
Kode 38 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang
Kode 39 : untuk Golongan Pokok Jasa Pembersihan dan Pengelolaan Sampah Lainnya
Kode 41 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Gedung
Kode 42 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil
Kode 43 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Khusus
Kode 45 : untuk Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Kode 46 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
Kode 47 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor
Kode 49 : untuk Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
Kode 50 : untuk Golongan Pokok Angkutan
Kode 51 : untuk Golongan Pokok Angkutan Udara
Kode 52 : untuk Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan
Kode 53 : untuk Golongan Pokok Pos dan Kurir
Kode 55 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi
Kode 56 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman
Kode 58 : untuk Golongan Pokok Penerbitan
Kode 59 : untuk Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
Kode 60 : untuk Golongan Pokok Penyiaran dan Pemrograman
Kode 61 : untuk Golongan Pokok Telekomunikasi
Kode 62 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu
Kode 63 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi
Kode 64 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Kode 65 : untuk Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, kecuali Jaminan Sosial Wajib
Kode 66 : untuk Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya
Kode 68 : untuk Golongan Pokok Real Estat
Kode 69 : untuk Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi
Kode 70 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
Kode 71 : untuk Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis
Kode 72 : untuk Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Kode 73 : untuk Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar
Kode 74 : untuk Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya
Kode 75 : untuk Golongan Pokok Jasa Dokter Hewan
Kode 77 : untuk Golongan Pokok Jasa Persewaan
Kode 78 : untuk Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan
Kode 79 : untuk Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode 80 : untuk Golongan Pokok Jasa Keamanan dan Penyelidikan
Kode 81 : untuk Golongan Pokok Jasa untuk Gedung dan Pertamanan
Kode 82 : untuk Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya
Kode 84 : untuk Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
Kode 85 : untuk Golongan Pokok Jasa Pendidikan
Kode 86 : untuk Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia
Kode 87 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti
Kode 88 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti
Kode 90 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreativitas
Kode 91 : untuk Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan kegiatan Kebudayaan Lainnya
Kode 92 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan
Kode 93 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya
Kode 94 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Keanggotaan Organisasi
Kode 95 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
Kode 96 : untuk Golongan Pokok jasa Perorangan Lainnya
Kode 97 : untuk Golongan Pokok Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
Kode 99 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
3. Kode Golongan
Apabila telah melakukan pengklasifikasian melalui golongan pokok, selanjutnya wajib pajak akan dikelompokkan kembali menjadi lebih terperinci dengan mengisi kode golongan. Wajib pajak akan diberikan 3 digit angka dengan urutan pengisian sebagai berikut:
2 angka pertama merupakan kode dari golongan pokok.
1 digit angka terakhir menunjukan kegiatan ekonomi yang sedang digeluti.
4. Kode Subgolongan
Tahap ini merupakan pengklasifikasian lanjutan dari pengelompokan sebelumnya. Pada subgolongan, wajib pajak akan diberikan 4 digit angka yang menunjukan pengklasifikasian lanjutan dari usaha yang sedang dikerjakan. Urutan pengisiannya adalah sebagai berikut:
2 angka pertama menunjukan kelompok golongan badan usaha yang bersangkutan.
1 digit angka terakhir adalah kegiatan ekonomi dari sub golongan bersangkutan.
5. Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi
Wajib pajak akan diklasifikasi kembali berdasarkan pengelompokan jenis kegiatan ekonomi perusahaan. Wajib pajak akan diberikan 5 digit angka dengan urutan pengisian sebagai berikut:
Angka pertama hingga keempat menunjukan urutan pengklasifikasian sebelumnya (golongan dan sub golongan)
Urutan angka terakhir menunjukan kode kelompok kegiatan ekonomi.
(PHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu KLU?

Apa itu KLU?
KLU merupakan kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkategorisasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digelutinya.
Apa itu wajib pajak?

Apa itu wajib pajak?
Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Apa tujuan KLU?

Apa tujuan KLU?
KLU bertujuan untuk menyeragamkan pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak.
