Konten dari Pengguna

Data KLU: Penjelasan dan Cara Pengisiannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Februari 2023 10:54 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Data klu adala, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Data klu adala, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Data KLU adalah kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk mengkategorisasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digelutinya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kode tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah menghitung beban pajak yang ditanggung. Mereka juga bisa mengetahui jenis intensif yang dapat dimanfaatkannya.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, tujuan lain dari dibentuknya KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha adalah untuk menyeragamkan pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak kepada negara.

Data KLU, Penjelasan dan Cara Pengisiannya

Aturan mengenai data KLU sendiri tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Pada peraturan tersebut dicantumkan juga lampiran mengenai kode KLU dan uraiannya.
Berikut penjelasan ringkas mengenai data KLU:

1. Kode Kategori

Terdapat 21 kategori bidang usaha yang kemudian akan di numerasi menjadi kode A hingga T, kemudian kode X untuk jenis usaha yang belum jelas batasannya.
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan kategori KLU Pajak:
ADVERTISEMENT

2. Kode Golongan Pokok

Data KLU adalah, foto: Pixabay
Golongan Pokok merupakan klasifikasi yang lebih rinci setelah kategori, adapun mengenai kode golongan pokok adalah sebagai berikut:
Ilustrasi input data KLU. Foto: Sora Shimazaki via Pexels

3. Kode Golongan

ADVERTISEMENT
Apabila telah melakukan pengklasifikasian melalui golongan pokok, selanjutnya wajib pajak akan dikelompokkan kembali menjadi lebih terperinci dengan mengisi kode golongan. Wajib pajak akan diberikan 3 digit angka dengan urutan pengisian sebagai berikut:

4. Kode Subgolongan

Tahap ini merupakan pengklasifikasian lanjutan dari pengelompokan sebelumnya. Pada subgolongan, wajib pajak akan diberikan 4 digit angka yang menunjukan pengklasifikasian lanjutan dari usaha yang sedang dikerjakan. Urutan pengisiannya adalah sebagai berikut:

5. Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi

Wajib pajak akan diklasifikasi kembali berdasarkan pengelompokan jenis kegiatan ekonomi perusahaan. Wajib pajak akan diberikan 5 digit angka dengan urutan pengisian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(PHR)