Konten dari Pengguna

Data KLU: Penjelasan dan Cara Pengisiannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Data klu adala, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Data klu adala, foto: Pixabay

Data KLU adalah kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk mengkategorisasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digelutinya.

Dengan adanya kode tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah menghitung beban pajak yang ditanggung. Mereka juga bisa mengetahui jenis intensif yang dapat dimanfaatkannya.

Mengutip laman kemenkeu.go.id, tujuan lain dari dibentuknya KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha adalah untuk menyeragamkan pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak kepada negara.

Baca Juga: Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya di Indonesia

Data KLU, Penjelasan dan Cara Pengisiannya

Aturan mengenai data KLU sendiri tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Pada peraturan tersebut dicantumkan juga lampiran mengenai kode KLU dan uraiannya.

Berikut penjelasan ringkas mengenai data KLU:

1. Kode Kategori

Terdapat 21 kategori bidang usaha yang kemudian akan di numerasi menjadi kode A hingga T, kemudian kode X untuk jenis usaha yang belum jelas batasannya.

Berikut merupakan kategori KLU Pajak:

  • A: Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan

  • B: Penggalian dan Pertambangan

  • C: Industri bidang Pengolahan

  • D: Pengadaan Gas, Listrik, Uap, Air Panas, serta Air Dingin

  • E: Pembersihan dan Pembuangan Limbah serta Sampah, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, dan Pengadaan Air

  • F: Industri Konstruksi

  • G: Perdagangan Skala Besar dan Eceran, Perawatan dan Reparasi Mobil serta Sepeda Motor

  • H: Pergudangan dan Transportasi

  • I: Penyediaan Makanan, Minuman, serta Akomodasi

  • J: Komunikasi dan Informasi

  • K: Keuangan dan Jasa Asuransi

  • L: Bisnis Real Estate

  • M: Teknis, Ilmiah, dan Jasa Profesional

  • N: Agen Perjalanan, Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, dan Jenis Penunjang Usaha lainnya

  • O: Jaminan Sosial Wajib dan Administrasi Pemerintahan

  • P: Jasa Pendidikan

  • Q: Kegiatan Sosial dan Jasa Kesehatan

  • R: Hiburan, Rekreasi, dan Kebudayaan

  • S: Jenis Kegiatan Jasa lainnya

  • T: Industri Rumah Tangga yang Menjalankan Kegiatan untuk Menghasilkan Barang dan Jasa yang nantinya Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri, Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga

  • U: Aktivitas Badan Ekstra Internasional serta Badan Internasional lainnya

  • X: Usaha yang Belum Jelas Batasannya

2. Kode Golongan Pokok

Data KLU adalah, foto: Pixabay

Golongan Pokok merupakan klasifikasi yang lebih rinci setelah kategori, adapun mengenai kode golongan pokok adalah sebagai berikut:

  1. Kode 01 : untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

  2. Kode 02 : untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

  3. Kode 03 : untuk Golongan Pokok Perikanan

  4. Kode 05 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit

  5. Kode 06 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan Panas Bumi

  6. Kode 07 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

  7. Kode 08 : untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

  8. Kode 09 : untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan

  9. Kode 10 : untuk Golongan Pokok Industri Makanan

  10. Kode 11 : untuk Golongan Pokok Industri Minuman

  11. Kode 12 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

  12. Kode 13 : untuk Golongan Pokok Industri Tekstil

  13. Kode 14 : untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi

  14. Kode 15 : untuk Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki

  15. Kode 16 : untuk Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya

  16. Kode 17 : untuk Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas

  17. Kode 18 : untuk Golongan Pokok Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman

  18. Kode 19 : untuk Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi

  19. Kode 20 : untuk Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia

  20. Kode 21 : untuk Golongan Pokok Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu

  21. Kode 22 : untuk Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik

  22. Kode 23 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam

  23. Kode 24 : untuk Golongan Pokok Industri Logam Dasar

  24. Kode 25 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya

  25. Kode 26 : untuk Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik

  26. Kode 27 : untuk Golongan Pokok Industri Peralatan Listrik

  27. Kode 28 : untuk Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl

  28. Kode 29 : untuk Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer

  29. Kode 30 : untuk Golongan Pokok Industri Alat Angkutan Lainnya

  30. Kode 31 : untuk Golongan Pokok Industri Furniture

  31. Kode 32 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya

  32. Kode 33 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan

  33. Kode 35 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

  34. Kode 36 : untuk Golongan Pokok Pengadaan Air

  35. Kode 37 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Limbah

  36. Kode 38 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang

  37. Kode 39 : untuk Golongan Pokok Jasa Pembersihan dan Pengelolaan Sampah Lainnya

  38. Kode 41 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Gedung

  39. Kode 42 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil

  40. Kode 43 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Khusus

  41. Kode 45 : untuk Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

  42. Kode 46 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor

  43. Kode 47 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor

  44. Kode 49 : untuk Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa

  45. Kode 50 : untuk Golongan Pokok Angkutan

  46. Kode 51 : untuk Golongan Pokok Angkutan Udara

  47. Kode 52 : untuk Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan

  48. Kode 53 : untuk Golongan Pokok Pos dan Kurir

  49. Kode 55 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi

  50. Kode 56 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman

  51. Kode 58 : untuk Golongan Pokok Penerbitan

  52. Kode 59 : untuk Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik

  53. Kode 60 : untuk Golongan Pokok Penyiaran dan Pemrograman

  54. Kode 61 : untuk Golongan Pokok Telekomunikasi

  55. Kode 62 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

  56. Kode 63 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi

  57. Kode 64 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

  58. Kode 65 : untuk Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, kecuali Jaminan Sosial Wajib

  59. Kode 66 : untuk Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya

  60. Kode 68 : untuk Golongan Pokok Real Estat

  61. Kode 69 : untuk Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi

  62. Kode 70 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen

  63. Kode 71 : untuk Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis

  64. Kode 72 : untuk Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

  65. Kode 73 : untuk Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar

  66. Kode 74 : untuk Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya

  67. Kode 75 : untuk Golongan Pokok Jasa Dokter Hewan

  68. Kode 77 : untuk Golongan Pokok Jasa Persewaan

  69. Kode 78 : untuk Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan

  70. Kode 79 : untuk Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya

  71. Kode 80 : untuk Golongan Pokok Jasa Keamanan dan Penyelidikan

  72. Kode 81 : untuk Golongan Pokok Jasa untuk Gedung dan Pertamanan

  73. Kode 82 : untuk Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya

  74. Kode 84 : untuk Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

  75. Kode 85 : untuk Golongan Pokok Jasa Pendidikan

  76. Kode 86 : untuk Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia

  77. Kode 87 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti

  78. Kode 88 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti

  79. Kode 90 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreativitas

  80. Kode 91 : untuk Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan kegiatan Kebudayaan Lainnya

  81. Kode 92 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan

  82. Kode 93 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya

  83. Kode 94 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Keanggotaan Organisasi

  84. Kode 95 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga

  85. Kode 96 : untuk Golongan Pokok jasa Perorangan Lainnya

  86. Kode 97 : untuk Golongan Pokok Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga

  87. Kode 99 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Ilustrasi input data KLU. Foto: Sora Shimazaki via Pexels

3. Kode Golongan

Apabila telah melakukan pengklasifikasian melalui golongan pokok, selanjutnya wajib pajak akan dikelompokkan kembali menjadi lebih terperinci dengan mengisi kode golongan. Wajib pajak akan diberikan 3 digit angka dengan urutan pengisian sebagai berikut:

  1. 2 angka pertama merupakan kode dari golongan pokok.

  2. 1 digit angka terakhir menunjukan kegiatan ekonomi yang sedang digeluti.

4. Kode Subgolongan

Tahap ini merupakan pengklasifikasian lanjutan dari pengelompokan sebelumnya. Pada subgolongan, wajib pajak akan diberikan 4 digit angka yang menunjukan pengklasifikasian lanjutan dari usaha yang sedang dikerjakan. Urutan pengisiannya adalah sebagai berikut:

  1. 2 angka pertama menunjukan kelompok golongan badan usaha yang bersangkutan.

  2. 1 digit angka terakhir adalah kegiatan ekonomi dari sub golongan bersangkutan.

5. Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi

Wajib pajak akan diklasifikasi kembali berdasarkan pengelompokan jenis kegiatan ekonomi perusahaan. Wajib pajak akan diberikan 5 digit angka dengan urutan pengisian sebagai berikut:

  1. Angka pertama hingga keempat menunjukan urutan pengklasifikasian sebelumnya (golongan dan sub golongan)

  2. Urutan angka terakhir menunjukan kode kelompok kegiatan ekonomi.

(PHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu KLU?
chevron-down

KLU merupakan kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkategorisasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digelutinya.

Apa itu wajib pajak?
chevron-down

Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Apa tujuan KLU?
chevron-down

KLU bertujuan untuk menyeragamkan pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak.