Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Dinda Hauw dan Rey Mbayang Menikah Tanpa Pacaran, Begini Tata Cara Taaruf
14 Juli 2020 14:21 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang pada Jumat (10/7) menjadi sorotan sebagian masyarakat. Itu keduanya menikah tanpa melalui proses pacaran, melainkan taaruf.
ADVERTISEMENT
Proses taaruf memang bukanlah hal yang asing untuk umat Muslim. Taaruf berasal dari kata ta'arafa - yata'arafu, yang berarti proses saling mengenal sebelum ke tahap pernikahan.
Meski metode taaruf sudah digunakan sejumlah publik figur Tanah Air, tak banyak orang yang mengetahui cara melaksanakannya. Untuk mengetahuinya, simak tata cara taaruf berikut ini.
Niat
Melaksanakan taaruf harus dengan niat baik ingin menikah. Jangan melakukan taaruf karena iseng atau membuka harapan untuk orang lain. Memiliki niat di luar menikah akan membuat seseorang yang diajak taaruf merasa kecewa. Karenanya, luruskanlah niat saat ingin melakukan taaruf.
Dilarang Berduaan
Dalam Islam , sebelum memiliki ikatan pernikahan, perempuan dan laki-laki tidak boleh bertemu tanpa ada perantara atau orang ketiga. Sebelum terjadinya akad, status keduanya adalah orang lain dan bukan mahramnya. Jika bertemu hanya berduaan, maka ketiganya adalah setan, seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW di bawah ini.
ADVERTISEMENT
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
Bertukar Biodata
Meski dalam proses taaruf calon pasangan tidak boleh bertemu, keduanya bisa saling bertukar biodata. Pertukaran biodata itu dapat dilakukan melalui pihak ketiga seperti orang tua atau kakak lelaki. Biodata yang diberikan dapat berupa tulisan dan nantinya akan disampaikan secara lisan kepada calon pasangan.
Nadzar
Nadzar merupakan salah satu proses di mana taaruf sudah diterima. Calon pasangan dapat saling bertemu dengan datang langsung ke rumah perempuan dan menghadap orang tuanya. Hal ini diceritakan al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu seperti ini,
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,
ADVERTISEMENT
“Apakah engkau sudah melihatnya?”
Jawabnya, “Belum.”
Lalu beliau memerintahkan,
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
Khitbah
Khitbah atau yang sering disebut sebagai lamaran. Proses khitbah tidak boleh dilakukan dengan meriah, cukup dilakukan dengan pertemuan keluarga. Islam juga mengatur jangka waktu proses taaruf dengan khitbah yakni, umumnya sekitar satu hingga tiga minggu dari awal perkenalan sampai lamaran secara resmi.
(DNA)