Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Direct License Artinya Apa? Ini Hubungannya dengan Hak Cipta Lagu
27 Maret 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Belakangan ini, industri musik Indonesia sedang ramai membahas sebuah rencana membuat sistem pengelolaan hak cipta lagu dan pembagian royalti. Salah satu metode yang digaungkan adalah sistem direct license atau lisensi langsung.
ADVERTISEMENT
Direct license sendiri dikenal sebagai sistem yang mewajibkan penyanyi mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu sebelum menampilkan karyanya di atas panggung. Namun, konsep direct license memicu perdebatan di kalangan beberapa musisi dan pelaku industri musik.
Mereka saling beradu argumentasi tentang keabsahan direct license dan mempertanyakan apakah sistem ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebenarnya, direct license artinya apa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Arti Direct License
Dikutip dari laman ASCAP, direct license adalah perjanjian lisensi langsung antara pencipta, pemilik, atau pemegang hak cipta dengan pengguna karya. Proses ini dilakukan tanpa perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau pihak ketiga lainnya.
Dalam sistem ini, pencipta lagu memiliki kebebasan untuk berkomunikasi langsung dengan pengguna karyanya. Mereka juga dapat menentukan tarif royalti serta merancang ketentuan lisensi sesuai kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, direct license menciptakan koneksi yang lebih erat dan terbuka antara si pencipta dan pihak yang menggunakan karyanya. Hal ini pun memberikan kendali lebih besar bagi pencipta atas distribusi lagunya.
Hubungan Direct License dengan Perlindungan Hak Cipta Lagu
Penerapan direct license sangat berkaitan dengan perlindungan hak cipta lagu yang memberi perlindungan hukum bagi pencipta dan karyanya. Dalam hal ini, hak cipta memberikan kekuatan hukum bagi pencipta lagu untuk mengontrol penggunaan karya mereka.
Dikutip dari laman BPK RI, dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta lagu di Indonesia memiliki dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta untuk melindungi reputasi dan integritas karyanya. Sedangkan hak ekonomi memberi si pencipta hak untuk mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
ADVERTISEMENT
Artinya, penerapan direct license dapat memberikan kendali penuh pada pencipta lagu atas karyanya. Selain itu, sistem ini juga memastikan pembayaran royalti dilakukan dengan adil tanpa adanya potongan dari perantara.
Di sisi lain, banyak yang khawatir sistem ini justru menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan dalam industri musik. Salah satu musisi yang meyoroti isu ini adalah Ariel NOAH sebagai Wakil Ketua VISI (Vibrasi Suara Indonesia).
Dikutip dari Instagram Ariel Noah, sistem direct license tidak dapat memberikan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik. Menurutnya, musisi kecil tanpa jaringan luas justru berisiko dirugikan, karena negosiasi lisensi akan lebih menguntungkan pihak yang memiliki pengaruh besar di industri.
Di sisi lain, Ahmad Dhani sebagai Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), pihak yang mendukung direct license, percaya bahwa sistem ini akan lebih menguntungkan dan transparan bagi pencipta lagu. Dengan sistem ini, mereka bisa menetapkan sendiri tarif royalti dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
(ANB)