Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Dissenting Opinion Artinya Apa? Ini Pengertian dan Contohnya
8 November 2023 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dissenting opinion artinya merujuk pada salah satu istilah hukum yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di pengadilan . Dalam pengambilan keputusan, ada tiga jenis musyawarah yang dilakukan majelis hakim, yaitu mufakat bulat, concuring opinion, dan dissenting opinion.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Wajah Sistem Peradilan Pidana (Pertentangan Antarnorma dan Relevansinya dalam Praktik Peradilan di Indonesia) oleh Erwin Susilo, mufakat bulat artinya musyawarah tercapai kesepakatan mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan (putusan yang dijatuhkan oleh hakim).
Sementara itu, concuring opinion artinya terdapat perbedaan pendapat pada alasan pertimbangan hukum , tetapi putusan yang dijatuhkan oleh hakim sama. Lantas, dissenting opinion apa artinya?
Dissenting Opinion Artinya adalah
Menurut Black Law Dictionary, dissenting opinion artinya opini atau pendapat yang dibuat satu atau lebih anggota mejelis hakim yang tidak setuju dengan putusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Dissenting opinion terjadi ketika dalam musyawarah antara anggota majelis hakim, terdapat perbedaan pendapat pada alasan pertimbangan hukum maupun amar putusan.
ADVERTISEMENT
Jika dalam pengambilan keputusan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) wajib dimuat dalam putusan.
Ketika hakim memberikan dissenting opinion, berarti ia mempunyai alasan mendasar tersendiri dan tidak ragu untuk mengekspresikan pandangan yuridis yang berbeda berdasarkan keyakinan profesionalnya secara pribadi.
Jadi, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara.
Mengutip buku Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh Harrys Pratama Teguh, dkk., dissenting opinion umumnya ditemukan di negara-negara yang memiliki tradisi common law, di mana lebih dari satu hakim mengadili perkara.
Akan tetapi, sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental juga telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada Pengadilan Niaga. Namun, sekarang pendapat berbeda ini diperbolehkan di pengadilan lainnya, termasuk dalam perkara pidana.
Contoh Dissenting Opinion
Masalah dissenting opinion di Indonesia biasanya lebih sering ditemukan pada putusan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan buku Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia oleh Teuku Saiful Bahri Johan, berikut beberapa contoh penggunaan dissenting opinion di Mahkamah Agung:
1. Contoh Pertama
Dissenting opinion yang dilakukan oleh Hakim Agung, Artidjo Alkostar, pada kasus Bank Bali pada akhir Juni 2001. Putusan Majelis Kasasi membebaskan Joko S. Tjandra, terdakwa tindak korupsi dalam kasus Bank Bali.
Sebagai anggota majelis hakim, Artidjo mengeluarkan dissenting opinion atas putusan tersebut yang didukung oleh dua anggota majelis lainnya.
ADVERTISEMENT
Dissenting opinion Artidjo sebenarnya tidak dicantumkan dalam berkas putusan, tetapi dengan inisiatif sendiri dari Hakim Agung nonkarier, ia membeberkan isi perbedaan pendapat itu kepada masyarakat.
2. Contoh Kedua
Contoh dissenting opinion lainnya terjadi sekitar April 2002. Saat itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang disertai dissenting opinion, yaitu menolak permohonan kepailitan oleh PT. Bank Niaga Tbk terhadap PT Barito Pacific Timber Tbk.
Putusan majelis hakim untuk perkara kepailitan ini secara tegas mencantumkan pendapat seorang Hakim Agung yang berbeda sebagai dissenting opinion, tetapi nama Hakim Agung tersebut tidak disebutkan.
(SFR)