Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Disyariatkan dalam Islam, Apakah Istri Nabi Memakai Cadar?
21 Januari 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah cadar berasal dari bahasa Persia “chador” yang berarti tenda. Dalam tradisi Iran, cadar merujuk pada pakaian yang menutup seluruh anggota badan wanita dari kepala hingga ujung jari kakinya.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan istilah niqab. Pakaian ini merupakan tradisi masyarakat Arab sejak dulu kala, tepatnya pada masa jahiliyah sebelum Rasulullah SAW ada.
Cadar menjadi bagian dari perintah Allah kepada para Muslimah untuk menutup auratnya. Dalam surat al-Ahzab ayat 59, Allah Swt berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
Karena diperintahkan, banyak Muslimah yang tergerak mengenakan cadar dalam kesehariannya. Lalu, apakah istri Nabi memakai cadar? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Apakah Istri Nabi Memakai Cadar?
Pada dasarnya, wajah bukanlah aurat yang harus ditutupi oleh seorang wanita. Sebagaimana hal tersebut sudah dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dan ijma’ para ulama.
ADVERTISEMENT
Namun, ada sebagian Muslimah yang menganggap bahwa wajah adalah bagian dari fitnah wanita. Sehingga, beberapa bersikukuh untuk menutupnya. Mereka khawatir wajahnya bisa menimbulkan syahwat bagi lelaki yang memandang.
Disebutkan dalam buku Gelas-Gelas Kaca yang Tak Mudah Retak karya Aulia Akbar, para istri Nabi memakai cadar. Mereka mulai mengenakannya tepat setelah surat Al-Ahzab ayat 59 turun. Potongan ayat tersebut memerintahkan Muslimah untuk menutup auratnya dengan baik.
Ini menjadi bentuk akhlak kemuliaan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Menutup aurat sama dengan menyempurnakan sifat malu. Aurat diibaratkan perhiasan dan bukti keimanan seseorang.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak menerima dari seorang perempuan yang telah haid sehingga ia menutup perhiasannya, dan juga Allah tidak menerima shalat seorang gadis yang telah haid sehingga ia mengenakan kerudung." (HR. Ath Thabarani).
Bicara soal cadar, ini masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan para ulama. Sebagian mengatakan wajib, sebagian lagi menganggapnya sunnah, dan sebagian lain berpandangan bahwa cadar itu mubah.
ADVERTISEMENT
Di wilayah Arab, cadar diperbolehkan dan dianjurkan karena sudah menjadi tradisi yang dijalankan secara turun menurun. Sedangkan di Indonesia, yang masyarakatnya masih asing dengan budaya berpakaian seperti itu, maka tidak diwajibkan.
Ulama madzhab Malikiyah berkata dalam kitabnya, "Makruh bagi seorang perempuan menutup wajahnya dengan niqab sesuatu yang menutupi mata saat melakukan salat, karena hal itu termasuk berlebihlebihan (ghuluw) lebih-lebih bagi laki-laki. Kemakruhan ini berlaku selama penggunaan niqab bukan bagian dari adat atau tradisi setempat."
(MSD)