Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Doa Menyiram Air di Atas Kuburan beserta Hukumnya dalam Islam
22 Maret 2022 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Maaf Tuhan, Saya Khilaf! yang ditulis oleh Ahfa Waid, pada zaman Jahiliah Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur karena khawatir akan ada orang yang menyalahgunakan. Misalnya meminta pertolongan kepada orang yang sudah meninggal. Hal tersebut dapat dikatakan syirik, yaitu perbuatan yang menyekutukan Allah SWT.
Setelah era Jahiliah terhapus dan hukum Islam ditegakan, ziarah kubur diperbolehkan dan dijadikan syariat kepada umat Islam. Tujuannya agar para peziarah ini ingat bahwa kehidupan di dunia ini tidaklah kekal dan harus selalu meyakini akan datangnya hari akhir.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW:
“Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubu, namun sekarang berziarahlah. Sebab, ia dapat mengingatkan akan kehidupan akhirat dan menjauhi kemewahan dunia.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ziarah kubur tidak hanya diisi dengan berdoa untuk ahli kubur tapi juga menaburkan bunga serta menyirami makam dengan air. Bagaimana hukumnya? Adakah doa menyiram air di atas kuburan dalam Islam?
Doa Menyiram Air di Atas Kuburan
Tgk. Husnan M. Thaib, SHI menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah bahwa disunahkan menyiram air di atas kubur untuk menjaga tanah kuburan dan bertafaul (berkah) supaya jenazah mendapat kesejukan di dalam baringannya.
Air yang digunakan untuk menyiram disunahkan dalam keadaan suci serta dingin dan makruh apabila air itu bernajis. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap kubur anaknya yaitu Ibrahim.
Ketika menyiram makam, seorang Muslim hendaknya membaca doa ini.
ADVERTISEMENT
Artinya: “Ya Allah jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu wahai Yang Pengasih dari Yang Pengasih.”
Hukum Menyirami Air di Atas Kuburan
Dikutip dari laman NU Online, hukum menyiram kuburan dengan air dingin ataupun air wewangian menurut Imam Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain adalah sunah. Dengan menyirami kuburan, diharapkan kondisi jenazah di dalamnya tetap dingin.
Ulama dalam mazhab Syafii dan Hanbali menambahkan agar meletakan krikil kecil di atasnya. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, “Sesungguhnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memercikkan (air) di atas kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kirkil (di atasnya). Karena hal itu lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari sapuan angina,” (Tabyinul Haqaiq, 1/246. Asna Al-Mathalib, 1/328. Kasyful Qana, 2/138)
ADVERTISEMENT
Selain itu, rumput dan tumbuh-tumbuhan yang ada di atas kuburan, sebaiknya tidak dimusnahkan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah meletakkan pelepah kurma segar yang dibelah dua di atas dua kuburan.
“Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.” (I’anah Al-Thablibin)
Diharapkan agar tumbuh-tumbuhan yang segar tersebut selama belum kering bisa mendoakan penghuni kubur. Mengingat bahwa segala sesuatu yang hidup di dunia ini senantiasa melantunkan tasbih kepada Allah SWT termasuk tumbuh-tumbuhan yang hijau dan segar.
ADVERTISEMENT
(IMR)