Doa Saat Lamaran yang Dianjurkan dalam Islam beserta Hikmahnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proses lamaran. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses lamaran. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Lamaran (khitbah) dalam agama Islam merupakan pernyataan resmi yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau perempuan dalam meminang calon pasangannya. Dalam prosesnya, yang terlibat tidak hanya kedua keluarga calon mempelai saja, namun juga dianjurkan untuk melibatkan Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Biasanya, lamaran dilakukan oleh pihak laki-laki dengan mendatangi keluarga perempuan dan menyampaikan maksudnya untuk mempersunting perempuan pujaan hatinya. Jika lamaran tersebut diterima, yang akan dilakukan selanjutnya adalah membicarakan pelaksanaan prosesi pernikahan.
Sita Simpati menjelaskan dalam bukunya Doa-doa untuk Pengantin betapa pentingnya proses lamaran sebelum melangsungkan pernikahan. Sebab, tradisi lamaran atau khitbah ini sering kali identik dengan penyematan cincin sebagai tanda bahwa keduanya telah bertunangan dan menunjukkan keseriusannya menuju pelaminan.
Sesuai dengan ajaran Islam, seseorang yang akan mengkhitbah disunnahkan untuk mengawalinya dengan membaca hamdalah serta sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian setelah itu dilanjutkan dengan membaca doa saat lamaran. Lantas, bagaimanakah bacaan doa saat lamaran?

Doa Saat Lamaran

Ilustrasi lamaran. Foto: Unsplash
Mengutip dari buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab Al-Adzkar Imam An-Nawawi yang ditulis Imam An-Nawawi, doa saat lamaran dapat dibaca adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Artinya: “Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi Nabi Muhammad SAW sebagai hamba dan utusan-Nya.”
Kemudian dapat dilanjutkan dengan kalimat, “Aku datang kepada kalian karena cinta kepada anak kalian Fulanah, atau karim kalian Fulanah binti Fulanah,..” atau dengan kalimat yang serupa.
Membaca hamdalah sebelum dilanjutkan dengan doa saat lamaran hukumnya adalah sangat dianjurkan, seperti yang telah dijelaskan dalam hadits berikut ini:
“Tiap-tiap ucapan, dalam redaksi sebagian riwayat, setiap perkara yang tidak diawali dengan bacaan hamdalah, maka akan sedikit berkahnya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Abu Hurairah RA)
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan pengucapan sholawat. Telah diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Daud dan At-Tirmidzi, dan Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:
“Semua pinangan yang di dalamnya tidak dibacakan syahadat, maka seperti tangan yang terkena penyakit kusta (infeksi kulit kronis).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Abu Hurairah RA)

Hikmah Lamaran

Ilustrasi hikmah lamaran. Foto: Pixabay
Prosesi lamaran memang dianjurkan dalam syariat Islam. Selain sebagai pendahuluan pernikahan, lamaran juga merupakan bentuk upaya bagi masing-masing calon mempelai untuk saling mengenal.
Sebagaimana disampaikan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 bahwa lamaran dapat menjadikan jalan untuk mempelajari akhlak, tabiat, dan kecenderungan dari keduanya. Namun tentunya sebatas yang diperbolehkan secara agama.
ADVERTISEMENT
Jika dirasa sudah menemukan kecocokan dan keselarasan, dianjurkan sesegera mungkin untuk melangsungkan pernikahan. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.
Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian, kedua belah pihak akan merasa tenteram, aman, serta bahagia. Namun perlu diingat bahwa lamaran hanyalah sekedar janji untuk menikah, bukan merupakan pernikahan itu sendiri.
Sehingga pasangan yang sudah melakukan prosesi lamaran tetap berstatus sebagai orang lain. Calon mempelai pria diperbolehkan melihat perempuan yang sudah dilamarnya hanya sebatas yang diperbolehkan oleh syariat, sebelum dilangsungkannya akad nikah yang sudah ma'ruf.
ADVERTISEMENT
(IMR)