Konten dari Pengguna

Eksploitasi Anak: Pengertian dan Bentuk-Bentuknya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 November 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Eksploitasi anak artinya memanfaatkan anak secara berlebihan tanpa persetujuan. Kasus eksploitasi anak masih banyak dijumpai di beberapa negara, khususnya di negara miskin dan rawan konflik.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, eksploitasi anak terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, anak-anak di bawah umur banyak menjadi korban eksploitasi dalam rentang tahun 2020 - 2022.
Ada 106 kasus eksploitasi yang tercatat oleh KemenPPA pada 2019. Dalam tiga tahun, kasusnya bertambah menjadi 216 kasus. Untuk mengetahui lebih jauh tentang eksploitasi anak, simak pengertian dan bentuk-bentuknya dalam artikel berikut.

Eksploitasi Anak Artinya

Ilustrasi anak. Foto: Unsplash.
Eksploitasi secara harfiah bermakna pengusahaan, pendayagunaan, atau pemanfaatan untuk keuntungan sendiri. Menurut KBBI, eksploitasi juga bisa diartikan sebagai pemerasan atas tenaga orang lain.
Dengan demikian, eksploitasi anak artinya pemanfaatan anak untuk kepentingan maupun keuntungan orang tua atau pihak-pihak lain tanpa izin dari anak.
Penyebab eksploitasi anak bermacam-macam, namun yang paling utama karena faktor ekonomi. Kasus eksploitasi banyak ditemukan pada keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
Selain kemiskinan, eksploitasi anak juga dapat disebabkan karena tingkat pendidikan orang tua dan lingkungan tempat tinggal.
Eksploitasi anak merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum. Di Indonesia sendiri terdapat seperangkat aturan perundang-undangan yang mengatur dan menjamin hak-hak anak, di antaranya Undang-undang 1945 dan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kebebasan dan hak anak untuk berkembang tercantum dalam Undang-Undang 1945 Bab Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 28 B dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Mereka juga berhak atas perlindungan dari kekerasan maupun tindakan diskriminasi.
Pelanggaran atas aturan di atas dijelaskan pada Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 88, dijelaskan bahwa orang tua maupun oknum eksploitasi anak akan terancam pidana penjara paling lambat 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT

Bentuk Eksploitasi Anak

Ilustrasi anak. Foto: Shutterstock.
Eksploitasi anak terdiri dari tiga bentuk, yakni eksploitasi fisik, eksploitasi seksual, dan eksploitasi sosial. Berikut ini penjelasan dari tiap-tiap jenis eksploitasi.

1. Eksploitasi fisik

Eksploitasi fisik adalah pemanfaatan tenaga anak untuk dipekerjakan untuk kepentingan orang tua atau pihak tertentu. Dalam kasus ini, anak dipaksa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Pekerjaan yang dilakukan seringkali tidak sesuai dengan usia dan fisik anak. Hal itu pun membuat perkembangan anak terhambat, tak jarang anak mengalami cedera akibat terlalu banyak bekerja.
Mempekerjakan anak di bawah umur juga membuat hak-hak anak tidak terpenuhi, misalnya hak untuk bermain, belajar, dan mendapat kehidupan yang layak.

2. Eksploitasi seksual

Eksploitasi seksual pada umumnya dialami oleh anak perempuan. Dalam kasus ini, seorang anak dipaksa untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hal-hal seksual baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Contoh eksploitasi seksual langsung pada anak yaitu, pernikahan dengan orang yang lebih tua atau dipaksa bekerja dalam bisnis prostitusi. Adapun contoh eksploitasi seksual tidak langsung adalah mempekerjakan anak untuk hal-hal yang berkaitan dengan pornografi.

3. Eksploitasi sosial

Sementara itu, eksploitasi sosial berkaitan dengan kegiatan yang dapat membuat perkembangan emosional anak terganggu. Dalam kasus ini, anak akan kesulitan dalam mengekspresikan diri maupun bersosialisasi karena tekanan dari lingkungan sekitar.
Salah satu contoh eksploitasi sosial adalah memaksa anak untuk terjun di industri hiburan untuk meraih popularitas dan keuntungan ekonomi orang tua.
(GLW)