Konten dari Pengguna

Error in Persona: Pengertian, Klasifikasi, dan Akibat Hukumnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Error in persona merupakan istilah yang biasa digunakan dalam hukum. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Error in persona merupakan istilah yang biasa digunakan dalam hukum. Foto: Pexels

Error in persona adalah istilah hukum yang digunakan dalam pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (perdata) atau dakwaan (pidana). Secara harfiah, error in persona artinya kekeliruan mengenai seseorang.

Eksepsi error in persona diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa terhadap gugatan, surat dakwaan, penggugat, atau penuntut umum karena dakwaan atau gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai error in persona dan klasifikasinya, simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Error in Persona

Error in persona merupakan istilah yang biasa digunakan dalam hukum. Foto: Pexels

Error in persona adalah istilah dalam hukum pidana dan perdata yang artinya kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

Dikutip dari buku Hukum Acara Peradilan Niaga oleh Herwastoeti, dkk., error in persona adalah eksepsi yang diajukan tergugat/terdakwa karena ada kesalahan orang yang digugat atau yang dituntut dalam surat dakwaan.

Dalam perkara perdata, error in persona terjadi ketika ada kekeliruan pihak dalam gugatan, entah itu kurang, lebih, atau salah, baik yang terjadi pada pihak tergugat maupun pihak penggugat.

Sementara dalam perkara pidana, error in persona terjadi ketika kekeliruan terhadap orang yang didakwa, yang berawal dari proses penangkapan, padahal sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bukan terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut.

Bentuk kekeliruan apa pun yang terdapat dalam gugatan, termasuk error in persona, mempunyai akibat hukum sebagai berikut:

  • Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan dikualifikasikan mengandung cacat formil.

  • Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca juga: Hak Keperdataan Narapidana dalam Perkara Perdata Hukum Keluarga

Klasifikasi Error in Persona dalam Hukum Perdata

Error in persona memiliki beberapa klasifikasi dalam hukum perdata. Foto: Pexels

Mengutip buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan oleh M. Yahya Haraharap, error in persona dalam hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk, yaitu:

1. Diskualifikasi in Person

Diskualifikasi in person terjadi apabila pihak yang bertindak sebagai penggugat merupakan orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) karena penggugat dalam kondisi berikut:

  1. Tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan.

  2. Tidak cakap melakukan tindakan hukum, yakni orang yang berada di bawah umur atau perwalian. Karenanya, mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa bantuan orang tua atau wali.

2. Salah Sasaran Pihak yang Digugat (Gemis Aanhoeda Nigheid)

Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah keliru menarik orang sebagai pihak tergugat (gemis aanhoeda nigheid).

Sebagai contoh, pihak yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. Gugatan yang demikian adalah salah dan keliru, karena tidak tepat menetapkan orang sebagai tergugat.

Selain itu, dapat juga terjadi salah sasaran, apabila yang digugat adalah anak di bawah umur atau di bawah perwalian, tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.

3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Bentuk error in persona ini dapat terjadi apabila pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau tergugat.

Sebagai contoh, PT X meminjam uang dari B menggunakan sertifikat tanah A selaku pemegang saham. Pada saat A sudah tidak berkedudukan lagi sebagai pemegang saham, A meminta PT X mengembalikan sertifikat tanah miliknya.

A kemudian menggugat PT X ke pengadilan untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut. Namun, pengadilan berpendapat bahwa seharusnya A mengikutsertakan B sebagai tergugat. Karena B tidak ikut digugat, gugatan tersebut mengandung cacat error in persona dalam bentuk gugatan kurang pihak.

(SFR)