Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fakta-fakta Tragedi Munir yang Telah 16 Tahun Berlalu
7 September 2020 13:59 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tepat 16 tahun lalu, 7 September 2004, aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib wafat ketika berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Kasus kematian Munir menyulut kontroversi karena banyaknya kejanggalan dan fakta bahwa kasus ini belum menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
Munir memang dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal. Pria kelahiran Malang, 8 Desember 1965 ini kerap menyuarakan pembelaan terhadap kaum yang tertindas dan tidak segan-segan mengkritik penguasa.
Beberapa kasus yang pernah ia tangani di antaranya penghilangan aktivis politik dan mahasiswa secara paksa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998, di mana ia bertindak sebagai penasihat hukum para korban dan keluarga korban. Ia juga melakukan advokasi dan investigasi terhadap kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang diduga dilakukan aparat militer.
Keberanian Munir menjadikannya sebagai pahlawan sekaligus ancaman bagi sebagian orang. Hal ini pula yang diduga menjadi penyebab terbunuhnya Ketua Dewan Pengurus KONTRAS tahun 2001 ini.
Untuk mengenang Munir, 7 September pun diperingati sebagai Hari Pembela HAM Indonesia sejak tahun 2005. Guna mengingatkan kembali persitiwa kelam dalam perjuangan HAM di Indonesia, berikut kami rangkum fakta-fakta tragedi kematian Munir yang dihimpun dari berbagai sumber:
ADVERTISEMENT
Dibunuh Menggunakan Racun Arsenik
Pada 6 September 2004, Munir pergi ke Belanda untuk melanjutkan studi S2 hukum di Universitas Utrecht. Ia bertolak ke Negeri Kincir Angin menggunakan pesawat Garuda dengan nomor GA-974.
Namun, pada 7 September, saat pesawat melintas di atas langit negara Rumania, Munir mengembuskan napas terakhirnya. Otoritas Belanda melakukan otopsi terhadap tubuh Munir dan menemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas kewajaran.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Munir diracun seseorang dalam perjalanan. Sejumlah fakta persidangan menyebutkan bahwa Munir kemungkinan diracun saat dalam perjalanan dari Jakarta ke Singapura atau saat transit di bandara Changi Singapura.
Terlibatnya Pilot Garuda
Kematian Munir menyeret berbagai pihak dari maskapai Garuda Indonesia. Mereka adalah pilot Garuda Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan. Pollycarpus yang pada saat kejadian mengaku sebagai kru tambahan Garuda Indonesia kemudian dituduh sebagai pelaku pembunuhan dengan memasukkan racun arsenik pada tubuh Munir.
ADVERTISEMENT
Polycarpus sempat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun dalam prosesnya, keputusan hakim berubah-ubah. Setelah memohon peninjauan kembali, hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Pada November 2014, Pollycarpus bebas bersyarat dan dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018.
Sementara itu, Indra Setiawan diduga turut membantu Pollycarpus menjalankan aksinya. Indra dianggap memberikan jalan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan menempatkannya ke bagian keselamatan penerbangan yang terbang pada hari pembunuhan . Ia pun mendapat hukuman satu tahun penjara.
Laporan Wikileaks dan Dugaan Keterlibatan BIN
Pada September 2010, organisasi yang merilis dokumen-dokumen rahasia, Wikileaks, membocorkan dokumen rahasia dari Kedutaan Besar Amerika Serikat berkode 06JAKARTA9575 tertanggal 28 Juli 2006.
Salah satu dokumen mengungkapkan pertemuan Duta Besar Lynn B. Pascoe dengan Kepala Polri Jenderal Sutanto, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Gories Mere, dan Komandan Densus 88 Bekto Suprapto.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Sutanto mengatakan adanya dugaan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun saat itu kepolisian belum menemukan bukti yang kuat.
Sebenarnya pada 19 Juni 2008, polisi menangkap Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono. Ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terencana.
Muchdi diketahui puluhan kali berkomunikasi dengan Pollycarpus. Namun, Muchi bebas pada 31 Desember di tahun yang sama karena dakwaan terhadapnya tidak dapat dibuktikan.
---
Hingga kini, kematian Munir masih menjadi misteri. Meski rangkaian penyelidikan telah dilakukan, bahkan hingga Pollycarpus dan Indra Setiawan telah menjalani hukuman, hal tersebut belum mampu mengungkap motif pembunuhan munir.
Bahkan banyak pihak menganggap Pollycarpus bukanlah aktor utama di balik peristiwa ini. Banyak yang meyakini bahwa dalang pemubunuhan Munir masih bebas.
ADVERTISEMENT
(ERA)