Fakta Luhut Panjaitan 3 Kali Rangkap Tugas Menteri

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 November 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
ADVERTISEMENT
Istana telah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) sementara. Langkah ini diambil setelah Menteri KP Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
Ternyata ini bukan kali pertama Luhut ditunjuk untuk menggantikan sementara menteri yang sedang kosong posisinya. Setidaknya ia merangkap jabatan menteri sebanyak tiga kali, yakni dua kali di periode kedua masa pemerintahan Presiden Jokowi, dan satu kali saat Kabinet Kerja.
Tak heran jika pria kelahiran 28 September 1947 ini sering dijuluki sebagai Menteri Segala Urusan. Berikut adalah fakta-fakta Luhut yang tiga kali rangkap tugas menteri.

2016, Jadi PLT Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral

Luhut pernah menjadi Pembantu Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral di tahun 2016. Saat itu ia menggantikan sementara Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
"Menyikapi pertayaan-pertanyaan publik yang terkait dengan status kewarganegaraan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dan menunjuk Saudara Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya Menteri ESDM definitif," ujar Mensesneg Pratikno dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Ia menggantikan Arcandra Tahar sejak 16 Agustus 2016. Kemudian pada Oktober 2016, posisinya digantikan oleh Ignasius Jonan.

Maret 2020, Gantikan Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi dan Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Kevin S. Kurnoianto/kumparan dan ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pada Maret lalu, Luhut juga merangkap jabatan sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim. Alasannya adalah karena saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif virus Corona dan harus menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan, untuk menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan sementara Bapak Budi Karya Sumadi," kata Mensesneg Pratikno kala itu.

November 2020, Gantikan Edhy Prabowo

Luhut Binsar Pandjaitan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hanya berselang beberapa bulan, lagi-lagi Luhut ditunjuk untuk mengisi kekosongan kursi menteri. Penunjukan Luhut ini disampaikan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar pada Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis Antam dalam surat edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020.
Perlu diketahui, dalam struktur Kabinet Indonesia Maju, Kemenhub dan KKP berada di bawah Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Pandjaitan. Penunjukan Luhut sebagai menteri ad interim ini memudahkan pelaksanaan tugas dan koordinasi antarlembaga.
(ERA)