Fenomena Childfree dalam Islam beserta Hukumnya Menurut Ulama Fiqih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Januari 2023 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak digendong. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak digendong. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena childfree belakangan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian orang menganggapnya sebagai pilihan hidup yang bebas dimiliki oleh siapa saja, namun sebagian yang lain menganggapnya sebagai pilihan buruk yang mesti ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, childfree artinya bebas dari anak. Istilah ini berasal dari ungkapan “voluntary childlessness” yang mengacu pada keputusan seseorang yang tidak ingin memiliki anak setelah menikah.
Biasanya, putusan childfree diambil dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Namun, karena bertentangan dengan konstruksi sosial, sebagian orang masih belum bisa menerimanya.
Orang yang memutuskan untuk childfree sering dianggap buruk oleh sebagian masyarakat. Lantas, bagaimana hukum childfree dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Hukum Childfree dalam Islam

Ilustrasi anak digendong. Foto: Shutterstock
Sejatinya, salah satu tujuan menikah adalah untuk melanjutkan keturunan. Dalam Surat As’syura ayat 11, Allah SWT berfirman:
“(Dia) pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.”
ADVERTISEMENT
Merujuk pada ayat tersebut, maka sesungguhnya keputusan memiliki anak dan melanjutkan keturunan adalah fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Selain itu, ini juga merupakan sunah Rasul yang telah dijalankan sejak dulu.
Dijelaskan dalam buku Starter Pack for Starting New Life karya dr. Farah Uma Mauhibah, dkk., pilihan childfree yang menginginkan pernikahan tanpa memiliki anak sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga, hukum childfree dalam Islam adalah tidak diperbolehkan.
Ada ulama yang mengatakan haram dan ada pula yang mengatakan makruh. Jumhur ulama sepakat menganjurkan umat Muslim untuk menjauhi opsi tersebut.
Sebab, fisik yang sehat dan reproduksi yang baik perlu disalurkan pada perkara yang halal. Seorang Muslim hendaknya menikah dan menghasilkan keturunan dengan pasangannya.
ADVERTISEMENT
Keturunan yang sehat, berkualitas, dan shalih bisa menjadi tambahan kekuatan bagi umat Islam. Mereka bisa menjadi senjata dakwah yang ampuh untuk memerangi kesesatan dan kemungkaran.

Alasan Childfree yang Diterima dalam Islam

Ilustrasi anak digendong. Foto: Shutterstock
Meski banyak ditentang, sebagian ulama mengatakan bahwa childfree diperbolehkan dalam Islam selama dilandasi dengan alasan yang syar’i. Dalam kitab Ihyaulumuddin, Imam al-Ghazali menyebutkan beberapa alasan childfree yang masih bisa diterima oleh hukum fiqih, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)