Konten dari Pengguna

Filosofi Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara Republik Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Desember 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lambang Pancasila. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Pancasila. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Filosofi Pancasila merupakan pandangan atau falsafah yang telah mendasari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut dengan istilah dasar falsafah negara dan ideologi negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan asal katanya, Pancasila terdiri atas dua suku kata, yaitu panca dan sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar yang menjadi sumber hukum negara Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini juga sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, filosofi Pancasila sebagai falsafah negara tertuang pada kelima silanya yang mencerminkan segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk memahami lebih jelas, simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Filosofi Pancasila

Ilustrasi bendera Indonesia. Foto: Unsplash
Pancasila memiliki filosofi tersendiri dalam setiap silanya. Dirangkum dari Pancasila, Sejarah dan Kedudukannya bagi Bangsa Indonesia oleh Yasser Arafat (2020: 73-76), berikut adalah filosofi Pancasila berdasarkan masing-masing silanya:
ADVERTISEMENT

1. Sila Ketuhanan

Sila pertama, yaitu sila Ketuhanan dimaknai sebagai keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan menjadi prinsip utama dalam kehidupan semua makhluk. Artinya, setiap makhluk hidup, termasuk warga negara, harus memiliki kesadaran sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Sila yang pertama ini juga dimaknai bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan dari kepercayaan yang dianut oleh masing-masing individu.

2. Sila Kemanusiaan

Sila kedua, yaitu sila Kemanusiaan didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologi bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi sendiri, dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Dalam sila tersebut terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh sebab itu, kehidupan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tercapainya hak asasi manusia.

3. Sila Persatuan

Sila ketiga, yaitu sila Persatuan dimaknai sebagai semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta Tanah Air. Sila ketiga ini didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua.

4. Sila Kerakyatan

Sila keempat, yaitu sila Kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah. Artinya, keputusan yang diambil lebih didasarkan atas semangat musyawarah untuk mufakat. Bukan membenarkan begitu saja pendapat mayoritas tanpa peduli pendapat minoritas.
Sila Kerakyatan melambangkan tenaga rakyat Indonesia untuk saling bahu-membahu dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
ADVERTISEMENT

5. Sila Keadilan

Sila kelima, yaitu sila Keadilan terwujud dalam tiga aspek, yaitu keadilan distributif, legal, dan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang bersifat membagi, dari negara kepada warga negara. Keadilan legal adalah kewajiban warga negara terhadap negara (keadilan bertaat). Keadilan komutatif adalah keadilan antar sesama warga negara.
Sila Keadilan dalam Pancasila menegaskan bahwasanya keadilan sosial merupakan keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, termasuk dari segi materil maupun spiritual.
(SFR)