Konten dari Pengguna

Formasi Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS 2024 dan Syarat Pendaftarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Agustus 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lowongan Periksa Keimigrasian Pemula Kemenkumham. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lowongan Periksa Keimigrasian Pemula Kemenkumham. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham membuka lowongan Pemeriksa Keimigrasian Pemula pada penerimaan CPNS 2024. Kabarnya, formasi tersebut terbuka untuk lulusan SMA/sederajat.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam situs resminya, Kemenkumham membutuhkan sekitar 3.036 CPNS untuk mengisi posisi di seluruh kantor wilayah Indonesia. Rinciannya terdiri dari 1.527 pegawai pria dan 1.509 pegawai wanita.
Sebagaimana diketahui, Pemeriksa Keimigrasian adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memeriksa setiap imigran yang datang ke Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengecek kelengkapan dokumen izin masuk negara, seperti paspor, visa, dan lainnya.
Masyarakat yang tertarik bekerja di Kemkumham bisa mendaftarkan dirinya melalui situs SSCASN BKN. Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Seperti apa?

Syarat Daftar Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS 2024

Ilustrasi lowongan Periksa Keimigrasian Pemula Kemenkumham. Foto: Pexels.
Syarat daftar CPNS 2024 Kemenkumham, khususnya di bagian Pemeriksa Keimigrasian Pemula, sebenarnya sama seperti lembaga kementerian lainnya. Aturannya tercantum dalam PermenPANRB No 6 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, BKN telah menetapkan sejumlah kualifikasi khusus yang mesti dipenuhi oleh calon pelamar. Berikut syarat daftar CPNS Pemeriksa Keimigrasian Pemula yang dihimpun dari laman CASN Kemenkumham:

1. Persyaratan Umum

ADVERTISEMENT

2. Persyaratan Khusus

(GLW)