Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Format Laporan Guru Piket PMM
1 Agustus 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru piket merupakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok. Guru dapat melaksanakan tugas tambahan ini untuk memenuhi beban kerja dalam satu minggu.
Setiap akhir semester, guru akan mengumpulkan laporan tugas sebagai bukti dukung untuk penilaian kerja. Laporan tersebut dapat diunggah di menu Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Rincian Tugas Guru Piket
Peran guru piket sangat penting dalam menjaga ketertiban sekolah. Pasalnya, guru piket bertugas untuk memastikan tata tertib sekolah dipatuhi oleh setiap peserta didik. Berikut rincian tugas Guru Piket dalam Permendikbud.
ADVERTISEMENT
Format Laporan Guru Piket PMM
Dikutip dari Pusat Informasi Guru Kemdikbud, laporan pelaksanaan kinerja dengan tugas tambahan sebagai guru piket dapat dibuat secara sederhana, singkat, padat, dan reflektif. Laporan dibuat dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Setidaknya, laporan guru piket menjawab lima pertanyaan berikut.
Laporan guru piket diunggah bersama surat tugas melalui menu Pelaksanaan Kinerja di PMM. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(GLW)