Konten dari Pengguna

Format SPRP PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan DRH Lainnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SPRP PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Kaitlyn Baker
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPRP PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Kaitlyn Baker

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini berlangsung pada 28 Agustus-22 September 2025.

Peserta yang lolos PPPK Paruh Waktu wajib mengisi data-data yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). Surat ini dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja yang sesuai.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait isi SPRP PPPK Paruh Waktu dan dokumen persyaratan lainnya. Simaklah artikel ini!

Format SPRP PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi SPRP PPPK Paruh Waktu. Foto: pexels.com/MikhailNilov.

SPRP PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu dokumen pelengkap dalam proses pengisian DRH. Dokumen ini memuat biodata pejabat yang bertanda tangan serta calon PPPK yang akan diangkat. Berikut contoh format suratnya, dikutip dari bkpsdmd.babelprov.go.id:

Kop Dinas

-------------------------------------

SURAT PERNYATAAN RENCANA PENEMPATAN

Nomor:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

NIP :

Jabatan :

Unit Kerja :

Insansi : Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dengan ini menyatakan bahwa saudara/i:

Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Pendidikan/Jurusan :

Kebutuhan Jabatan :

Alamat :

Akan kami tempatkan pada unit kerja {Dinas} sebagai {jabatan sesuai di akun SSCASN} di lingkungan Pemerintah Provinsi {nama provinsi}.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

{Kota}, {Tanggal}

Yang membuat pernyataan,

{Kepala dinas, minimal Eslon III}

Baca Juga: Mengenal Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu dan 2 Manfaat Formasi Ini

Dokumen Persyaratan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Foto: Unslpash/Scott Graham

Selain SPRP PPPK Paruh Waktu, peserta juga wajib menyertakan dokumen-dokumen lainnya. Dikutip dari Pengumuman Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor: 800.1.2.1/92/P3I/BKPSDM/2025, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu diunggah dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal berlatar belakang merah.

  • Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

  • Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

  • Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000, berisi tentang:

    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

    • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Atau, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah.

  • Surat pernyataan rencana penempatan (SPRP).

(NSF)