Konten dari Pengguna

Format Surat Kesehatan KPPS untuk Pemilu 2024 dan Syarat Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kpu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kpu. Foto: Shutterstock

Syarat untuk mendaftar anggota KPPS adalah menyertakan Surat Kesehatan. Pendaftaran keanggotaan ini dimulai pada 11 Desember 2023 dan proses penetapannya akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024.

Melalui surat ini, calon anggota dapat memberikan informasi mengenai kondisi kesehatannya secara jasmani dan rohani. Nantinya, dokumen tersebut harus dibubuhi dengan materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh pembuat pernyataan.

Surat Kesehatan akan dilampirkan bersamaan dengan dokumen lainnya. Dokumen tersebut berupa fotokopi KTP, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan anggota.

Adapun format Surat Kesehatan KPPS bisa dilihat langsung di laman resmi KPU. Simak contohnya dalam artikel berikut ini.

Format Surat Kesehatan KPPS

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Surat Kesehatan sering digunakan dalam keperluan formal, salah satunya pendaftaran anggota KPPS. Dokumen ini biasanya dijadikan syarat utama sebelum menempati suatu jabatan, menempuh pendidikan, dan memperoleh pekerjaan.

Surat Kesehatan KPPS memuat informasi pribadi calon anggota meliputi nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, usia, dan lain-lain. Simak format pengisiannya berikut ini:

Surat Pernyataan Kesehatan Rohani Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Jenis Kelamin:

Tempat Tanggal Lahir/Usia:

Pekerjaan/Jabatan:

Alamat:

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK Kabupaten….Kecamatan….Kelurahan/Desa…… sehat secara Rohani.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS*) KPU Kabupaten/Kota ……

Tanggal

Yang membuat pernyataan,

(Materai Rp10.000)

(nama terang)

Syarat dan Tugas Anggota KPPS

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Syarat wajibnya, setiap anggota KPPS harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Usianya paling minimal 17 tahun.

Sebagai WNI yang baik, ia harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Jika mengacu pada karakteristiknya, anggota KPPS harus memiliki integritas yang baik, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Ia juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dijelaskan dalam laman KPU, anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dalam wilayah kerjanya untuk satu TPS. Ini meliputi kegiatan pokok sebagai berikut:

  • Menyiapkan dan mengatur Tempat Pemungutan Suara dengan segala perlengkapannya.

  • Mengumumkan tempat dan waktu pemungutan suara.

  • Menyampaikan surat panggilan kepada para pemilih untuk memberikan suara.

  • Bersama dengan petugas keamanan mengatur ketertiban dan penjagaan keamanan.

  • Menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara termasuk kegiatan-kegiatan persiapan sebelumnya.

Baca juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS dan Syarat Pendaftarannya

(MSD)