Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Fungsi dan Tugas Bidan dalam Penanganan Ibu Hamil hingga Proses Persalinan
17 Januari 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Konsep Dasar Kebidanan susunan Niken Bayu Argaheni, dkk., seorang bidan harus memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan serta menyeluruh yang berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandasan pemberdayaan masyarakat bersama tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam hal konseling dan pendidikan kesehatan . Agar lebih paham, simak penjelasan mengenai fungsi dan tugas bidan berikut ini.
Tugas Bidan
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, inilah tugas dan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan di Indonesia.
1. Memberikan pelayan terhadap kesehatan ibu
ADVERTISEMENT
2. Memberikan pelayanan pada kesehatan anak
3. Memberikan pelayanan kesehatan reproduksi pada perempuan maupun keluarga
Bidan mempunyai wewenang untuk berkomunikasi memberikan informasi, konseling, edukasi, dan pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi perempuan serta pelayanan pada program keluarga berencana atau kontrasepsi.
4. Melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
Bidan mempunyai wewenang untuk memperoleh pelimpahan wewenang dari dokter yang bersifat mandat atau delegatif. Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
5. Melaksanakan tugas dalam keadaan terbatas tertentu
Bidan berhak melakukan pelayanan kesehatan kebidanan meski di luar kewenangan namun harus sesuai dengan kompetensi guna mencegah maupun menolong risiko kematian.
ADVERTISEMENT
Fungsi Bidan
Masih dari sumber yang sama, fungsi bidan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Fungsi sebagai pelaksana
2. Fungsi sebagai pengelola
ADVERTISEMENT
3. Fungsi sebagai peneliti
4. Fungsi sebagai pendidik
(ANS)