Konten dari Pengguna

Fungsi Masjid pada Zaman Rasulullah Selain Sebagai Tempat Ibadah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Januari 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masjid. Foto: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT
Masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Bangunan ini memiliki fungsi dan peran penting dalam sejarah umat Muslim. Pada zaman Rasulullah, masjid bukan sekedar tempat melaksanakan sholat, tapi juga sebagai tempat pembentukan karakter masyarakat.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW dan para sahabat juga menjadikan masjid sebagai tempat berkumpul umat Muslim untuk mengkaji wahyu Allah serta berbagai perkara yang terjadi. Jadi, masjid juga mempunyai peran sentral dalam perjalanan dakwah Islam.

Fungsi Masjid pada zaman Rasulullah

Fungsi masjid pada zaman Rasulullah. Foto: Freepik.
Berikut rangkuman peran dan fungsi masjid pada zaman Rasulullah yang dikutip dari buku Optimalisais Pengelolaan Filantropi Islam Berbasis Masjid oleh Mufti Afif, dkk.,:
Fungsi masjid yang paling utama adalah sebagai tempat ibadah umat Muslim kepada Allah. Mengutip buku Masjid dan Perawakafan terbitan Tafakur, hal ini dijelaskan secara rinci dalam hadits sahih Imam Muslim dari Anas bin Malik.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak diebnarkan untuk sedikitpun dari air kencing dan kotoran liannya. Masjid ini hanyalah untuk zikir kepada Allah, sholat, dan membaca Alquran.” (HR. Imam Muslim no 1163 dan no. 687)
ADVERTISEMENT
Fungsi masjid dimaksimalkan menjadi tempat untuk majelis ta’lim, halaqah, dan madrasah. Majelis ta’lim adalah pertemuan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Halaqah adalah cara belajar mengajar yang dilakukan kelompok kecil dengan membuat lingkaran, sedangkan madrasah adalah tempat belajar.
Ada banyak riwayat hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah serta para sahabat memanfaatkan kesempatan berkumpulnya para jamaah untuk memberikan nasihat, berita, atau untuk majelis ilmu, baik dalam bentuk qauliyah, fi’liyah, dan taqririyah. Semua yang disabdakan dan diamalkan beliau merupakan ilmu dari wahyu Allah.
Ketika hijrah, Rasulullah membangun masjid untuk menjalin solidaritas antara kaum Muhajirin dan Anshor. Masjid tersebut kini dikenal sebagai Masjid Nabawi. Fungsinya saat itu sebagai Islamic Center, di mana segala permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat dapat diadukan kepada Rasulullah.
ADVERTISEMENT
Fungsi masjid pada zaman Rasulullah. Foto: Freepik.
Fungsi masjid dalam aspek urusan politik juga dilakukan oleh Rasulullah. Pada zaman Rasululllah, masjid digunakan sebagai tempat pelaksanaan urusan kenegaraan seperti tempat melaksanakan pengesahan atau pembaiatan para khalifah dan tempat musyawarah negara.
Pada zaman Rasulullah, masjid digunakan sebagai tempat manajemen finansial dan perbendaharaan harta kaum Muslim yang digunakan untuk meringankan ekonomi para jamaahnya.
Suhari Umar dalam buku Pendidikan Masyarakat Berbasis Masjid menjelaskan, Rasulullah menjadikan Masjid Nabawi sebagai baitul maal dan kantor pusat negara sekaligus tempat berdiamnya beliau.
Harta berupa hewan ternak dibiarkan di alam terbuka. Kemudian harta yang menjadi sumber pendapatan negara disimpan di masjid dalam jangka waktu singkat sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Pendistribusiannya dapat berupa bantuan kebutuhan harian ataupun modal bisnis.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai tempat untuk menjaga keamanan Madinah terhadap musuh-musuh dari luar. Rasulullah melarang setiap Muslim untuk membawa senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar Madinah.
Pada saat itu, kesiapan dan persiapan militer juga dilaksanakan di masjid. Saat akan berperang, umat Muslim juga berkumpul di masjid. Dari sinilah, Rasulullah menjamin keamanan masyarakat di sekitarnya.
(IPT)