Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara yang Digunakan untuk Pedoman Hidup Bangsa
24 November 2021 17:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pancasila adalah dasar negara yang dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan penyelenggaraan negara. Artinya, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang.
ADVERTISEMENT
Nama Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca yang memiliki arti lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai tersebut digunakan sebagai ideologi yang bersifat objektif dan subjektif. Jadi pada hakikatnya, nilai-nilai pancasila bersifat universal atau umum.
Dikutip dari buku Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Kelas 10 terbitan Gramedia Widiasarana Indonesia, berikut nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif:
ADVERTISEMENT
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif yaitu:
Dapat disimpulkan, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan pandangan hidup dapat dijadikan sebagai tuntunan atau pedoman dalam setiap elemen-elemen negara Indonesia.
Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi dan peranan yang terus berkembang seiring waktu. Berikut adalah fungsi dan peranan Pancasila sebagai dasar negara yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalil:
1. Pancasila sebagai dasar negara
Dasar negara sama seperti dasar falsafah atau filosofi negara. Dengan kata lain, Pancasila diaplikasikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraaan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke IV sebagai landasan konstitusional.
ADVERTISEMENT
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Maksudnya, Pancasila digunakan sebagai petunjuk sehari-hari yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan antara satu dengan yang lain. Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua aspek dalam kehidupan, seperti yang tertuang pada sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila memiliki peranan penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka pada segala bentuk perubahan yang terjadi di dalam maupun luar negeri tanpa melupakan kebudayaan sendiri. Oleh karenanya, Pancasila harus ditanamkan dalam diri setiap individu bangsa.
4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Kelima sila dalam Pancasila mewakilkan isi jiwa bangsa Indonesia yang telah ada sejak dulu. Karena itu, lima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungannya sangat erat, saling terikat, dan tidak berdiri sendiri.
ADVERTISEMENT
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum yang berlaku harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.
Penyataan ini tertuang dalam Pasal 2 UU RI No 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut juga termaktub dalam landasan Yuridis Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No IX/MPR/1978.
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Fungsi ini menyangkut ikrar yang telah dibuat saat proklamasi kemerdekaan oleh para pendiri bangsa. Kemudian, PPKI memantapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dan dicantumkan ke dalam pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
ADVERTISEMENT
Cita-cita bangsa Indonesia termuat jelas dalam pembukaan UUD 1945. Cita-cita tersebut terangkum dalam butir-butir Pancasila yang tercatat pada paragraf terakhir pembukaan UUD 1945.
8. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide atau gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya. Selain itu, nilai tersebut juga digunakan sebagai pedoman hidup masyarakat.
Dalam konteks lebih luas, pengertian Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
9. Pancasila sebagai falsah hidup bangsa Indonesia
Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dengan beragam etnis berbeda dari Sabang sampai Merauke.
(IPT)