Gaji 13 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah meresmikan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Gaji ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Presiden menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan secara penuh tanpa pemotongan, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi, khususnya di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pertanyaannya, gaji 13 2025 kapan cair?
Jadwal Pencairan Gaji 13 2025
Gaji 13 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Keuangan, pemerintah sengaja mencairkannya menjelang awal tahun ajaran baru demi menyesuaikan kebutuhan biaya pendidikan anak untuk pegawai dan pensiunan.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 ini meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 tercantum bahwa gaji ke-13 telah mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca juga: Besar Tunjangan Beras PNS di Indonesia dan Tunjangan Lainnya
Besaran Gaji 13 Non-ASN Berdasarkan Jabatan, Pendidikan, dan Masa Kerja
Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga pemerintah, termasuk instansi nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian besararnnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua atau Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.800
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
(SLT)
