Konten dari Pengguna

Gaji 13 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji 13 2025 cair. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji 13 2025 cair. Foto: Pixabay

Pemerintah meresmikan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Gaji ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Presiden menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan secara penuh tanpa pemotongan, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi, khususnya di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pertanyaannya, gaji 13 2025 kapan cair?

Jadwal Pencairan Gaji 13 2025

Ilustrasi gaji 13 2025 cair. Foto: Pexels

Gaji 13 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Keuangan, pemerintah sengaja mencairkannya menjelang awal tahun ajaran baru demi menyesuaikan kebutuhan biaya pendidikan anak untuk pegawai dan pensiunan.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 ini meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 tercantum bahwa gaji ke-13 telah mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara bagi ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca juga: Besar Tunjangan Beras PNS di Indonesia dan Tunjangan Lainnya

Besaran Gaji 13 Non-ASN Berdasarkan Jabatan, Pendidikan, dan Masa Kerja

Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga pemerintah, termasuk instansi nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian besararnnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua atau Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.800

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp 4.639.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D1/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp 5.347.400

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan D2/D3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp 5.966.100

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/D4/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp 7.160.500

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp 8.357.500

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500

(SLT)