Gaji ke 13 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponennya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan para aparatur negara setiap tahunnya. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara dalam mendukung pembangunan nasional.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN saja, tapi juga kalangan pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Lantas, gaji ke-13 2026 kapan cair? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Gaji ke 13 2026 Kapan Cair?
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Meski begitu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa apabila terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni. Adapun sejumlah pihak yang menerima gaji ke-13 antara lain:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Selain itu, berdasarkan Pasal 8, ada dua kategori yang tidak mendapatkan hak ini, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen Gaji ke 13 2026
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima penghasilan tambahan ini.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan seperti keluarga, pangan, umum, hingga kinerja. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
1. Komponen Gaji ke-13 dari APBN
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
2. Komponen Gaji ke-13 dari APBD
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru Pertamina per 4 Mei 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
(SA)
