Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PT Taspen resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Informasi ini tentu disambut positif oleh para pensiunan yang menantikan pencairan tersebut.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa baktinya. Kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan ASN.
Pemerintah memastikan proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi yang telah ditetapkan. Lantas, kapan gaji ke-13 pensiunan 2026 cair dan apa saja ketentuan pencairannya? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026
Berdasarkan informasi di akun Instagram @taspen, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana tersebut nantinya dikirim melalui 46 mitra bayar Taspen yang telah bekerja sama di berbagai wilayah Indonesia.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Berikut sejumlah ketentuan pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN 2026:
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Aparatur negara atau penerima pensiun yang sebelumnya berasal dari pejabat negara maupun sebaliknya hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal yang paling besar.
Aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda dan/atau tunjangan janda/duda tetap berhak memperoleh gaji ke-13 untuk kedua status tersebut.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan masing-masing golongan:
Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Pensiunan golongan Id : Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026
(ANB)
