Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Gaji Ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya
7 Maret 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pencairan gaji ke-13 sangat dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Pemberian gaji ke-13 ini disesuaikan dengan jabatan, golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara, pensiunan , penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Lantas, gaji ke-13 2025 kapan cair?
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025
Mengutip laman resmi kemenkeu.go.id, gaji ke-13 merupakan langkah pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, penyaluran gaji ke-13 bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan PNS . Harapannya, dengan begitu mereka termotivasi untuk lebih meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Seperti diketahui, informasi resmi mengenai kapan gaji ke-13 2025 akan dicairkan belum diumumkan secara resmi. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan tetap cair pada 2025.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juli hingga Agustus. Pemilihan waktu ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan tunjangan lainnya.
Besaran Gaji Ke-13 2025
Besaran gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Total besaran yang diterima setiap individu akan bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.
Dikutip dari laman Antara, berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
ADVERTISEMENT
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
SMA/Diploma I
Diploma II/Diploma III
Strata I/Diploma IV
Strata II/Strata III
ADVERTISEMENT
(RK)