Gaji Linmas TPS Pemilu 2024 dan Tugasnya Secara Lengkap

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Linmas TPS Pemilu 2024 resmi mengalami kenaikan dari Pemilu 2019. Linmas atau Perlindungan Masyarakat merupakan salah satu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu yang tersebar di kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai bagian dari Badan Adhoc dalam Pemilu 2024, Linmas bertugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu di setiap TPS.
Lantas, berapa honor Linmas TPS Pemilu 2024? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini.
Gaji Linmas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Linmas TPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp700 ribu.
Gaji Linmas Pemilu 2024 tersebut mengalami kenaikan hampir 10 persen dari Pemilu 2019. Sebelumnya, gaji Linmas adalah sebesar Rp650 ribu.
Linmas direkrut oleh KPU di setiap wilayah sebagai tenaga keamanan di TPS. Jumlah anggota Linmas di setiap TPS adalah 2 orang yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, berikut daftar gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024 secara lengkap:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000
Tugas Linmas TPS Pemilu 2024
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tugas Linmas dalam Pemilu 2024 secara lengkap:
Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.
Menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
Menjaga lingkungan TPS agar selalu dalam keadaan kondusif dan jauh dari konflik selama pelaksanaan tahapan Pemilu.
Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
Melaksanakan pendistribusian logistik Pemilu secara serentak.
Melakukan upaya siap segara dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pemilu.
Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pemilu kepada Panwaslu lainnya.
Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pemilu.
(SFR)
