Gaji Panwascam Pilkada 2024 beserta Tugas dan Wewenangnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Informasi besaran gaji Panwascam Pilkada 2024 banyak dicari masyarakat yang tertarik mendaftar.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, Panwascam akan menerima honorarium sesuai masa kerja.
Besaran gaji badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK02 Tahun 2022.
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Besaran gaji Panwascam Pilkada 2024 tergantung pada tingkatan jabatannya. Tingkat jabatan Panwascam terdiri dari ketua, anggota, kepala sekretariat, pelaksana teknis PNS, dan pelaksana teknis non-PNS. Berikut ini rincian nominalnya:
Gaji Ketua Panwascam Pilkada: Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji Anggota Panwascam Pilkada: Rp 1.900.00 per bulan.
Gaji Kepala Sekretariat Panwascam Pilkada: Rp 1.550.000 per bulan.
Gaji Pelaksana Teknis PNS Panwascam Pilkada: Rp 900.000 per bulan.
Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS Panwascam Pilkada Rp 1.500.000 per bulan.
Selain honorarium, pemerintah juga menyiapkan dana santunan bagi badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas dengan rincian berikut:
Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
Santunan luka berat: Rp 16.500.000
Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
Bantuan biaya pemakaman: Rp 800.000
Tugas dan Wewenang Panwascam
Tugas dan wewenang Panwascam telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut, ada sembilan tugas utama seorang Panwascam, yakni:
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk wewenang Panwascam sebagai berikut:
Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang.
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(GLW)
