Konten dari Pengguna

Gaji PPK Pilkada 2024 dan Tugas yang Diemban

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 April 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi tugas PPK. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas PPK. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Besaran gaji PPK Pilkada 2024 menjadi informasi yang banyak dicari. Menurut informasi, gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami kenaikan pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka dari 23 April sampai 29 April mendatang. KPU selaku lembaga penyelenggara telah merilis tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga besaran gaji yang diterima.
Besaran gaji badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut.

Berapa Gaji PPK Pilkada 2024?

Ilustrasi tugas PPK. Foto: Unsplash.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, besaran gaji PPK Pilkada 2024 berbeda-beda tergantung tingkatan jabatan.
Adapun tingkatan jabatan PPK terdiri dari ketua, anggota, sekretaris, serta pelaksana/staf administrasi dan teknis. Berikut ini rincian nominalnya:
ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang PPK

Ilustrasi tugas PPK. Foto: Unsplash.
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilihan umum (pemilu) di tingkat kecamatan. Tugas dan wewenang PPK telah diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, PPK memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Berikut tugas dan wewenang PPK:
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang tertarik menjadi PPK Pilkada 2024 dapat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU. Prosesnya cukup mudah, pendaftar hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah berkas persyaratan.
Baca Juga: KPU Jateng Bakal Buka Pendaftaran PPK, PPs dan KPPS untuk Pilkada 2024
(GLW)