Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3 dan Jenjang Lainnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan D3. Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan D3. Foto: Kemensos RI

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan upaya pemerintah dalam menata tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan instansi. Skema ini memungkinkan lembaga mendapat tenaga tambahan tanpa membayar gaji penuh seperti pegawai dengan jam kerja lengkap.

Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan pola kerja tersebut berdampak langsung pada besaran penghasilan yang diterima. Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan D3 dan jenjang lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan D3. Foto: Shutterstock

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan D3 dan jenjang lainnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Apabila upah tersebut masih lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bertugas.

Sumber pendanaan untuk pembayaran upah dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh gaji dan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dapat disimpulkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh KemenPANRB, tetapi disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Panduan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran UMP Tahun 2025

Ilustrasi PPPK. Foto: Unsplash

Sebagai gambaran mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, dapat mengacu dari besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. UMP tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Berikut rincian lengkapnya:

  • Aceh: Rp 3.685.616,00

  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47

  • Riau: Rp 3.508.776,22

  • Jambi: Rp 3.234.535,00

  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00

  • Bengkulu: Rp 2.670.039,39

  • Lampung: Rp 2.893.070,00

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00

  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00

  • Jawa Barat: Rp 2.191.232,18

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00

  • DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95

  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,00

  • Banten: Rp 2.905.119,90

  • Bali: Rp 2.996.561,00

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00

  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00

  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70

  • Gorontalo: Rp 3.221.731,00

  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00

  • Maluku: Rp 3.141.700,00

  • Maluku Utara: Rp 3.408.000,00

  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00

  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00

  • Papua: Rp 4.285.850,00

  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00

  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00

  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

(NSF)