Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ini Rinciannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA. Foto: Pexels

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Walaupun statusnya paruh waktu, pegawai tetap memperoleh gaji pokok serta tunjangan.

Besaran gaji tersebut telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025. Jika ingin mengetahui rincian gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, simak pemaparan di bawah ini!

Sekilas tentang PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA. Foto: indrarf/Shutterstock

PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Golongan PPPK Paruh Waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima PPPK Paruh Waktu lulusan SMA berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan, bergantung pada wilayah, jenis pekerjaan, serta tanggung jawab yang diemban.

Baca juga: Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Ketentuan Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA. Foto: Unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000

  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000

  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000

  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000

  • Jambi: Rp 3.200.000

  • Riau: Rp 3.500.000

  • Lampung: Rp 2.890.000

  • Kep. Riau: Rp 3.620.000

  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000

  • Banten: Rp 2.900.000

  • Jawa Barat: Rp 2.190.000

  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000

  • Yogyakarta: Rp 2.260.000

  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000

  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000

  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000

  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000

  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000

  • NTB: Rp 2.600.000

  • NTT: Rp 2.320.000

  • Maluku: Rp 3.140.000

  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000

  • Papua Tengah: Rp 4.280.000

  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000

  • Papua Barat: Rp 3.610.000

  • Papua Selatan: Rp 4.280.000

  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

(SLT)