Konten dari Pengguna

Gaji PTPS Tahun 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di tempat pemungutan suara. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di tempat pemungutan suara. Foto: Pexels

Gaji PTPS tahun 2024 resmi mengalami kenaikan dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan panitia khusus yang bersifat sementara untuk membantu mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di TPS.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan panitia khusus yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Lantas, berapa nominal gaji pengawas TPS Pemilu 2024? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini.

Gaji PTPS Tahun 2024

Ilustrasi pekerja yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu di tempat pemungutan suara. Foto: Pexels

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PTPS tahun 2024 adalah sebesar Rp1.000.000. Gaji PTPS Pemilu 2024 tersebut mengalami kenaikan lebih dari 50 persen dari Pemilu 2019. Sebelumnya, gaji PTPS adalah sebesar Rp650 ribu.

Berikut adalah daftar gaji Panwaslu 2024 secara lengkap:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000

  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000

  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

  • Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

  • Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

  • Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000

PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah Pemilu. PTPS direkrut oleh Bawaslu di setiap wilayah untuk membantu Panwaslu di TPS.

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2), jumlah anggota PTPS di setiap TPS adalah 1 (satu) orang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi petugas yang bekerja saat Pemilu di TPS. Foto: Pexels

PTPS dalam Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawas jalannya pemungutan suara di suatu TPS. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), berikut beberapa tugas PTPS Pemilu 2024:

  • Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

  • Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

  • Melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

  • Melakukan penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

  • Melakukan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Selain itu, setiap PTPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Menurut Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu, berikut beberapa wewenang PTPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.

(SFR)