Konten dari Pengguna

Gaji TKI di Taiwan Per Bulan dan Per Jam, Berapa Upah Minimumnya?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin

Taiwan menjadi salah satu negara yang paling banyak dipilih oleh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) untuk bekerja. Banyak yang penasaran, sebenarnya berapa gaji TKI di Taiwan?

Rupanya, gaji TKI di Taiwan mengikuti upah minimum di negara tersebut. Menurut data yang dipaparkan oleh Wage Indicator, upah minimumnya sebesar NT$ 27.470 per bulan. Jika dikonversikan ke rupiah, nominalnya menjadi Rp13.300.000 per bulan.

Upah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar NT$ 26.400 atau setara dengan Rp13.178.000. Besaran upah tersebut diberlakukan bagi penduduk Taiwan maupun pekerja dari negara lain, termasuk TKI.

Namun, gaji tersebut akan disesuaikan lagi dengan jenis pekerjaan, jam kerja, dan pengalaman masing-masing pekerja. Bagaimana dengan gaji TKI Di Taiwan per jam?

Gaji TKI di Taiwan

Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock

Dikutip dari laman Executive Yuan, per Januari 2024 gaji TKI di Taiwan per jam dipatok sebesar NT$183 atau setara dengan Rp91.352. Gaji ini mengalami kenaikan sebesar Rp52,5% dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar NT$120 atau setara dengan Rp59.903.

Biasanya patokan gaji per jam diberlakukan bagi mahasiswa atau pekerja yang bekerja paruh waktu (freelance). Gaji tersebut bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan lainnya.

Kenaikan gaji atau upah yang signifikan telah mencapai tujuan ekonomi jangka panjang. Pemerintah menargetkan kenaikan upah untuk melindungi penghidupan dasar para pekerja yang rentan.

Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan undang-undang baru terkait upah minimum tersebut. Ini dilakukan demi terlaksananya penyesuaian yang stabil dan transparan di masa depan.

Syarat dan Tata Cara Menjadi TKI di Luar Negeri

Ilustrasi TKI bersiap untuk bekerja di luar negeri. Foto: wichayada suwanachun/Shutterstock

Kementerian Luar Negeri telah menetapkan sejumlah persyaratan terkait pendaftaran TKI di luar negeri. Umumnya persyaratan tersebut sama saja, namun ada sejumlah negara yang memberlakukan syarat khusus bagi para TKI.

Persyaratan tersebut nantinya wajib dilengkapi agar tidak menghambat proses pengiriman TKI ke negara-negara yang dituju. Berikut paparannya dikutip dari laman Kemenlu:

1. Syarat

  • Berusia minimal 18 tahun

  • Memiliki kompetensi

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

2. Kelengkapan dokumen

  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah

  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah

  • Sertifikat kompetensi kerja

  • Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi

  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat

  • Visa Kerja

  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia

  • Perjanjian/Kontrak Kerja

3. Prosedur Pendaftaran

  • Calon TKI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat;

  • Calon TKI yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan registrasi/pendaftaran sebagai Calon TKI (CTKI), dan melengkapi dokumen awal;

  • Melakukan proses seleksi sebagai CTKI;

  • Melakukan penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CTKI;

  • Mendapatkan Visa Kerja;

  • Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja);

  • Mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);

  • Menandatangani Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja, dan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan

  • Melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN).

Baca juga: Gaji TKI Dubai Berdasarkan Bidang Pekerjaannya

(MSD)